POLEMIK UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA BAGI LINGKUNGAN HIDUP
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14729Abstrak
Berdasarkan Undang-Undang tentang peraturan lingkungan hidup mengalami sejumlah amandemen aturan perizinan yang terdapat di UU No.11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (Omnibuslaw). Terdapat dampak besar ketika adanya perubahan perizinan berkenaan dengan kelangsungan lingkungan hidup. Penelitian ini masuk dalam golongan penelitian pustaka kualitatif, yang dimana cara menyusun penelitian ini dengan menautkan sumber kepustakaan. Aturan terbaru omnibuslaw sangat menguntungkan bagi para investor yang ada di Indonesia karena terlalu sederhana dalam tahapan perizinan tetapi di sisi lain melahirkan pula dampak-dampak negatif bagi lingkungan hidup karena kebijakan tersebut.
Kata Kunci: Omnibuslaw, Dampak, Lingkungan Hidup
Referensi
Admin SPI. (2022). UU Cipta Kerja Timbulkan Masalah Baru Dalam Urusan Agraria.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2008). Tiga Dekade Prolegnas dan Peran BPHN. Badan Pembinaan Hukum Nasonal Dapertemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Hardjasoemantri, K. (1985). Peraturan Perundang-Undangan Pengelolaan Lingkungan Hidup & Andal.
Hardjasoemantri, K. (2012). Hukum Tata Lingkungan (Siti, Ed.; VIII). Gadjah Mada University Press
Hardjasoemantri, K., & Supriyono, H. (n.d.). Sejarah Perkembangan Hukum Lingkungan.
Helmi, H., Fitria, F., & Kusniati, R. (2021). Penggunaan Omnibus Law Dalam Reformasi Regulasi Bidang Lingkungan Hidup Di Indonesia. MasalahMasalah Hukum, 50(1), 24–35. https://doi.org/10.14710/mmh.50.1.2021.24- 35
Indonesia, R. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Indonesia, R. (2020). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Peraturan.Bpk.Go.Id, 052692, 1–1187.
Muhammad Ilham Nur, Natasha Fraiskam, Renti Friska Pangaribuan, E., & Samad, C. (2021). Persetujuan Lingkungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Dampak dari UU Ciptaker Bagi Lingkungan. Jurnal Syntax Admiration, 2(12), 10–27.
PROF.DR.TAKDIR RAHMADI, SH., L. (n.d.). Perkembangan Hukum Lingkungan Indonesia. Pengadilan Negeri Ponorogo. http://pnponorogo.go.id/joomla/index.php/artikel-umum/49-perkembangan-hukumlingkungan-di-indonesia
Sayori, W. E. (2017).
Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Dilakukan Pt Kahatex Di Kabupaten Bandung Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Fakultas Hukum Universitas Pasundan
Siregar, F. Y. D. (2020). Aspek Hukum Penyederhanaan Perizinan Badan Usaha di Bidang Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7(2), 186. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v9i2.433