TINDAKAN PEMUTUSAN AKSES INTERNET OLEH PEMERINTAH DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM YANG DEMOKRATIS
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14733Abstrak
Kajian ini bertujuan untuk mengkaji, dari perspektif negara hukum yang demokratis, pemblokiran akses internet oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan kerusuhan. Metode penelitian ini bersifat normatif karena menggunakan teknik penulisan deskriptif-analitik, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, serta pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa, baik dari segi prosedural maupun substantif, tindakan pemutusan akses internet oleh pemerintah di Papua merupakan tindakan ilegal yang dilakukan oleh pejabat pemerintah, karena masih terdapat prinsip-prinsip negara hukum demokrasi yang belum terpenuhi dalam tindakan tersebut. menghentikan akses internet dalam situasi darurat. Jika negara dinyatakan dalam keadaan darurat, diharapkan pemerintah menetapkan mekanisme atau kebijakan pembatasan atau pemutusan akses internet sesuai dengan undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Sehingga keputusan dapat diambil sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis dan pemerintahan yang sehat.
Kata kunci: Pemutusan Internert; Negara Hukum; Perlindungan Hukum.
Referensi
Fakhrrozi, M. (2021) Pembatasan jaringan Internet Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. Universitas Islam Indonesia
Mujaddidi, S (2021) Konstitusionalis Pembatasan Hak Asasi Manudia dalam Putusan Mahkamah Konstituri. Jurnal Konstitusi Vo. 18 No. 3
Muhaimin (2020) Metode Penelitian (cet.1) Mataram University Press
Alwin M (2019) Demokrasi Dalam Pandangan Yusuf Al-Qaradhawi, Politica Vol. 6 No. 2
Mahmud Marzuki, P. (2017) Penelitian Hukum (cet.3) Kencana Prenada Media Group
Cahyono, A.S (2016) Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat di Indonesia, Publiciana Vol. 9 No. 1