PERANAN PUSAT PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK KOTA SAWAHLUNTO DALAM MENGHADAPI PERMASALAHAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK

Penulis

  • Holan Prancisco Pales Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok
  • Yulia Nizawana Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok
  • Yulfa Mulyeni Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.15176

Abstrak

Dalam penulisan ini mengangkat permasalahan terkait “Peranan Pusat Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Sawahlunto dalam Menghadapi Permasalahan Kekerasan Perempuandan Anak”. Hal ini dikarenakan perempuan dan anak memerlukan perlindungan yang sesuai kebutuhan dan kepentinganya dan P2TP2A Kota Sawahlunto merupakan lembaga yang memberikan perlindungan terhadap korban di Kota Sawahlunto. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan permasalah sebagai berikut: 1) Bagaimana Peranan pusat pemberdayaan perempuan dan anak Kota Sawahlunto menghadapi kasus permasalahan kekerasan perempuan dan anak yang ada di Kota Sawahlunto?, 2) Apakah kendala-kendala yang dialami P2TP2A dalam memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak sebagai korban kekerasan?, 3) Apa upaya yang dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak sebagai korban kekerasan di Kota Sawahlunto?. Metode Penelitian menggunakan hukum empiris, sifat penelitian yang digunakan penelitian deskriptif. Jenis data yang dipakai data primer, sekunder, teknik pengumpulan data dengan wawancara langsung ke P2TP2A. Hasil dari penelitian ini bahwa dalam memberikan pelayanan terhadap perempuan dan anak. P2TP2A memiliki peranan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban, namum P2TP2A dapat menyelesaikan hambtan-hambatan tersebut. Kendala-kendala yang dilakukan dalam mengatasi hambatan adalah faktor internal dan faktor eksternal. Sedangkan dengan mengatasi mhambtan memberikan pendidikan dan pelatihan disiplin ilmu yang berbeda kepada setiap P2TP2A sesuai dengan kebuthan yang dibutuhkan.

Kata Kunci :  P2TP2A, Peranan, Kekerasan Perempuan dan Anak

Referensi

Anggun Lestari Suryamizon, Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia, Jurnal Perempuan dan jender, 2017

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika, 2012

Bambang Waluyo, Program Pembangunan Nasional, Jakarta, Sinar Grafika, 2001

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta, Bumi Aksara, 2013

Cholid Narbuko, Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, Jakarta, 2016

C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Balai Pustaka, 2002.

Darwan Prints, Hukum Anak Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1997

Edy Suhartono, Teori Peran (Konsep, Defenisi, dan Implikasinya), Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2016

Ruslam Renggong, Dyah Aulia Rachma Ruslan, Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Nasional, Jakata, Kencana, 2021

Soerjono Soekanto, “Pokok-pokok Sosiologi Hukum”, Jakarta, PT.Raja Grafindo, 2007.

Sulistyowati Irianto, Lidwina Inge Nurtjahjo, Perempuan dan Anak dlam Hukum dan Persidangan , USID, Jakarta, 2019

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2022

Dewi Resky Amalia, “Efektifitas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Menghadapi Permasalahan Perempuan dan Anak”, Skripsi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muhammadiyah Makassar,2021.

Hardiana,“Strategi Pemberdayaan Perempuan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Enrekang”, Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Makassar, 2010.

Nur Fityni Siregar, “Efektivitas Hukum”, Jurnal, 2021.

Ni Kadek Citra Purnama Dewi, “Efektivitas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Baleleng dalam Penanggulangan Tindakan Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak sebagai Korban Tindak Pidaana Kekerasan di Kabupaten Buleleng”, Jurnal, 2020.

Desrifahmi. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Sawahlunto, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Sawahlunto, 28 Desember 2022.

Diterbitkan

2023-06-02

Cara Mengutip

Holan Prancisco Pales, Yulia Nizawana, & Yulfa Mulyeni. (2023). PERANAN PUSAT PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK KOTA SAWAHLUNTO DALAM MENGHADAPI PERMASALAHAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK. YUSTISI, 10(2), 299–311. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.15176

Terbitan

Bagian

Artikel