PENILAIAN YURIDIS TERHADAP UPAYA ADMINISTRATIF SEBAGAI PROSEDUR PENYELESAIN SENGKETA HUKUM KEPEGAWAIAN GUNA MEWUJUDKAN SISTEM PTUN YANG BERKEPASTIAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.15178Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang peran dan eksistensi Peradilan Administrasi berkaitan dengan permasalahan kepegawaian. Melihat fakta yang ada, bahwasanya Peradilan Administrasi eksis sebagai peradilan yang dalam pelaksanaannya memiliki fokus utama untuk ditujukan kepada tindakan pemerintah dalam penyelenggaraan tugasnya dialaskan kepada ketentuan yuridis dan dalam pelaksanaannya adalah tentang adanya jaminan terhadap hak warga negara atau masyarakat menurut konsepsi negara Indonesia. Apabila dilihat dari sisi positif, kehadiran Peradilan Administrasi justru dapat menyelesaikan permasalahan dengan penguasa, sekalipun permasalahannya pelik. Akan tetapi bertolak dengan hal tersebut, sisi negatifnya adalah tentang kepastian hukumnya yang terkadang tidak didapatkan selayaknya yang regulasi tentukan. Maka dari itu, perhatian lebih harus ditujukan kepada mereka-mereka yang seharusnya mendapatkan kepastian hukum di atas keadilan. Penulisan ini dilakukan dengan metode hukum yuridis-normatif, yakni merupakan penelitian yang berfokus meninjau secara sudut pandang hukum serta pertimbangan kepada ketentuan hukum serta mengaitkannya kepada norma yang berlaku di dalam masyarakat. Berkenaan dengan itu, teknik pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan observasi online dan sumber literatur lainnya. Hasil penelitian ini dapat kita simpulkan bahwa eksistensi Peradilan Administrasi membutuhkan jangka waktu lama dalam mengadopsi sistem nilai di negara ini, serta kompleksitas permasalahan yang ada, menimbulkan perubahan dalam pengaturannya mengingat dinamisitas hukum yang terus menyesuaikan kebutuhan bagi masyarakatnya. Dan untuk itu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Peradilan Administrasi perlu adanya evaluasi secara menyeluruh dengan pertimbangan penuh atas kebutuhan masyarakat dan pencari keadilan, baik dari segi pelayanannya, koordinasi nya, atau sinkronisasinya dengan regulasi yang ada, sehingga keadilan dan kebermanfaatan bagi kepentingan itu tercapai.
Referensi
Azzahrawi, Azzahrawi, Husni Djalil, and Zahratul Idami. 2019. "Wewenang Dan Kendala Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Menyelesaikan Sengketa Kepegawaian Setelah Upaya Administratif ." Syiah Kuala Law Journal 3, no. 2 202-221.
Harahap, Zairin. Jakarta, 2002. "Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, (Edisi Revisi)." RajaGrafindo Persada 26-29. .
Pandeiroot, Eugenia Gloria Esther. 2021. "Upaya Administratif Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Di Tinjau Dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan." " LEX ADMINISTRATUM 9, no. 2 .
Setiadi, Wacipto. 1994. "Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara Suatu Perbandingan." RajaGrafindo Persada 88-92.
Sodiq, Mochamad Muslich Haji. 2021. "Upaya Administratif dalam Penyelesaian Sengketa Kepegawaian ." Jurnal Cakrawala Hukum Vol 12. No.1 63-67