AKAD MUDHARABAH DALAM TRANSAKSI BANK SYARIAH BERDASARKAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15192Abstrak
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpanan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank syariah sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan mudharabah kedua. Hasil usaha ini akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan mudharabah kedua, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi. Rukun mudharabah terpenuhi semua (ada mudharib-ada pemilik dana, ada usaha yang dibagihasilkan, ada nisbah, dan ada ijab Kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dari deposito berjangka.
Kata Kunci: mudharabah, mudharib, syariah
Referensi
Sri Hartini, 2018 : 82 Otoritas Jasa Keuangan dalam pengaturan dan pengawasan perbankkan syariah berbasis fatwa dewan syariah nasional.
Sri Hartini Dkk: 2020, 350 Justitia Jurnal Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Vol. 4 No. 2 Perkembangan Perbankan Syariah Indonesia Dan Malaysia Negara Asia Tenggara Berdasarkan Regulasi.
Resty Bonita,2014: 1 Skripsi. Sistim Bagi Hasil Mudharabah Pada Bank BTN Syariah (Studi Kasus Pada Bank BTN Syariah Kantor Cabang Bogor). Akademik Kesatuan Bogor
Muhammad Amin Suma dkk, 2021 : 52) Memasyarakatkan syariah & mensyar’ikan masyarakat, kholam publishing, tanggerang
Neneng Nurhasanah, 2015 :v-vi Mudharabah Teori Dan Praktik, Aditama, Bandung.
http://researchgate.net Tinjauan Krisis Pembiayaan Mudharabah Pada Bank Syariah Mandiri Sumenep