PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Penulis

  • Latifah Ratnawaty Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Prihatini Purwaningsih Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Nisa Khoerun Nida Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15193

Abstrak

        Salah satu perbuatan yang dilarang oleh agama Islam yakni melakukan perbuatan zina dimana  ketika perbuatan intim (zina) tersebut dilakukan antara seorang laki-laki yang bukan suami sahnya dengan seorang perempuan yang juga bukan istri sahnya. Dari perbuatan tersebut akan lahirlah seorang anak sehingga anak tersebut statusnya sebagai anak luar nikah. Pelaksanaan wali nikah bagi anak perempuan luar nikah menimbulkan suatu problem tersendiri, yaitu siapa yang berhak menjadi wali nikah ketika anak perempuan luar nikah tersebut hendak menikah. Seperti yang sering terjadi di KUA Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, masih banyak masyarakat terutama seorang ayah yang menikahkan anak perempuan luar nikah yang mana yang menjadi walinya adalah ayah kandungnya sendiri. Ini sering dilakukan dikarenakan faktor ketidaktahuan atau hanya ingin menutupi aib keluarga semata. Permasalahan dan lokasi penelitian yang diangkat yaitu bagaimana pelaksanaan wali nikah bagi anak perempuan luar nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor. Jenis penelitian yang digunakan dalam hal ini  adalah  normatif empiris dengan pendekatan penelitian secara kualitatif. Adapun hasil penelitian ini bahwa wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adhal atau enggan. Begitu pentingnya wali dan saksi dalam akad nikah sehingga wali dan saksi menjadi rukun dalam acara akad nikah. Dalam pelaksanaannya, seharusnya ayah dari calon pengantin perempuan mendatangi penghulu untuk bermusyawarah dan mengatakan bahwa anak perempuannya itu adalah anak yang lahir di luar nikah dan meminta wali hakim untuk menikahkannya demi nama baik keluarga pihak perempuan tetap terjaga.

Kata Kunci: Anak Luar Nikah, Wali Nikah, Ayah, Anak Perempuan

Referensi

Alqur’anul Karim dan terjemahan

_______. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

_______. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

_______. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Perkawinan

_______. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Abdul, Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana. 2008. Hasan, Mustofa. Pengantar Hukum Islam. Bandung: Pustaka Setia. 2011.

Hartanto, J. Andi. Kedudukan Hukum Dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Yogyakarta: Laksbang Presindo. 2008.

Ni’mah, Ma’sumatun. Pernikahan dalam Syariat Islam. Klaten: Cempaka Putih. 2019.

Syarifudin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana. 2011.

www.google.com

Diterbitkan

2023-10-09

Cara Mengutip

Latifah Ratnawaty, Prihatini Purwaningsih, & Nisa Khoerun Nida. (2023). PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. YUSTISI, 10(3), 7–13. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15193

Terbitan

Bagian

Artikel