PENERAPAN ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) DALAM UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE DI INDONESIA

Penulis

  • Dian Hanida Universitas Padjadjaran Bandung

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15195

Abstrak

Internet tidak hanya terbatas untuk digunakan sebagai media informasi yang bisa di akses masuk ke dalam media sosial, tetapi juga dapat digunakan yang benilai untuk melakukan transaksi perdagangan yang telah di perkenalkan di Indonesia yaitu yang dikenal dengan e-commerce. Hal ini memungkinkan terjadi sengketa di dalam melakukan transaksi e-commerce, biasanya terjadi dalam satu hubungan konvensional. Kemudian apabila semakin luas dan banyak kegiatan dalam perdangangan serta transaksi e-commerce maka akan banyak sengketa tentang e-commerce yang harus diselesaikan. Namun dengan menggunakan media online sengketa yang ada dapat disesaikan secara baik. Apabila penggunaan teknologi komunikasi dan informasi digabungkan dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) maka hasilnya adalah Online Dispute Resolution (ODR). Dalam artikel jurnal ini akan mencoba untuk membahas tentang bagaimana pengaturan mengenai ODR itu sendiri di Indonesia dan penyelesaian sengketa e-commerce melalui Online Dispute Resolution yang diterapkan di Indonesia. Sekaligus memberikan pemahaman tentang ODR dan hukum yang akan digunakan sebagai penengah dalam mengatasi konflik yang terjadi di lingkungan masyarakat dengan media internet yang diharapkan mampur memberikan penyelesaian konflik secara baik.

Kata Kunci: E-commerce, Online Dispute Resolution, Online Arbitration

Referensi

Gerynica Ayu Ningtyas. 2014. “Penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terhadap Penyelesaian Sengketa Perdagangan Online (e-commerce) Melalui Arbitrase Online”. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Karen Alboukrek. 2003. “Adapting to A New world of E-Commerce: The Need for Uniform Consumer Protection in the International Electronic Marketplace”, George Washington International Law Review.

Katherine Lynch. 2003. “The Forces Of Economic Globalization :Challenges To The Regime Of International Commercial Arbitratio”. The Hague : Kluwer Law International.

Margaretha Rosa Anjani dan Budi Santoso. 2018. “Urgensi Rekonstruksi Hukum E- Commerce di Indonesia”. Jurnal Law Reform, Vol. 14, No. 1.

Mutiara Nurpadila dan Devis Siti. 2021. “Online Disupute Resolution (ODR) Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa E-Commerce di Indonesia”. Jurnal Ilmiah MEA, Vol. 5 No.2.

Paustinus Siburian. 2009. Arbitrase Online: Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Elektronik. Jakarta: Djambatan.

Rahmadi Indra Tektona. 2011. “Arbitrase Sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan.” Jurnal Pandecta Vol. 6, No. 1.

Rochani Urip Salami dan Rahadi Wasi Bintoro. 2013. “Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sengketa Transaksi Elektronik (E- Commerce)”. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 13, No.1.

Sholikhah. 2014. “Prospek Arbitrase Online Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan Ditinjau Dari Hukum Bisnis”.

Sitompul, M. G., Syaifuddin, M., & Yahanan, A. 2016. “Online Dispute Resolution (ODR): Prospek Penyelesaian Sengketa E-Commerce di Indonesia.” Jurnal Renaissance, Vol.1 No. 2.

Diterbitkan

2023-10-09

Cara Mengutip

Dian Hanida. (2023). PENERAPAN ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) DALAM UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE DI INDONESIA. YUSTISI, 10(3), 31–39. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15195

Terbitan

Bagian

Artikel