PERAN PEMERINTAH DALAM MENCEGAH DAN MENGATASI PEREDARAN NARKOTIKA DI INDONESIA (Studi Kasus: Tedy Minahasa)
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15196Abstrak
Penyalahgunaan narkotika dianggap sebagai kejahatan internasional yang mempengaruhi orang dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk polisi dan selebriti. Peran pemerintah dalam mencegah perdagangan dan penyalahgunaan narkoba ditekankan, dan pentingnya kampanye kesadaran dan pendidikan di semua sektor ditekankan. Tujuan Undang-Undang Narkotika disebutkan, dan tanggung jawab Badan Narkotika Nasional (BNN). Diuraikan BNN bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan nasional untuk mencegah penyalahgunaan dan perdagangan narkoba, berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencegah dan memerangi kejahatan terkait narkoba, meningkatkan rehabilitasi pecandu narkoba, dan memberdayakan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan dan perdagangan narkoba.
Kata kunci: Penyalahgunaan narkotika, pemerintah, Badan Narkotika Indonesia (BNN)
Referensi
Indonesia, Undang-Undang tentang Narkotika, UU Nomor 35 Tahun 2009. LN. 2009/ No. 143, TLN NO. 5062