PENGANIAYAAN ANAK OLEH ORANG TUA DITINJAU DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15198Abstrak
Penganiayaan anak oleh orang tua merupakan sebuah tindakan yang mencelakai baik fisik dan psikis anak, serta merupakan sebuah perbuatan melanggar hak asasi manusia. Tindakan penganiayaan yang dilakukan menimbulkan kerugian fisik dan psikis serta mengancam kehidupan korbannya, sebab itu perlu untuk menuntut serta mengadili berlandaskan asas keadilan dan kemanusiaan. Tujuan daripada penelitian ini adalah peninjauan keterkaitan hak asasi manusia dengan penganiayaan anak oleh orang tua, dengan menerapkan jenis penelitian hukum secara normatif dan dipergunakan pendekatan dengan peraturan perundang-undangan serta kajian dari karya ilmiah terdahulu yang membahas topik serupa, dengan dipergunakanya bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah ditemukannya keterkaitan antara penganiayaan anak oleh orang tua dengan hak asasi manusia, faktor dan dampak yang terjadi saat sebelum atau sesudah perbuatan dilakukan dan dalam menyikapi permasalahan tersebut, baik individu terutama orang tua, masyarakat serta penegak hukum memiliki kewajiban dalam rangka menekan tindakan yang terjadi.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Penganiayaan, Hak Asasi Manusia
Referensi
Harianti, E. dan Siregar, N.S.S. “Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Penganiayaan Orang Tua terhadap Anak”. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA Online. Vol. 2. No. 1 (2014). diakses pada 1 Mei 2023. http://ojs.uma.ac.id/index.php/jppuma.
Irawan, I. K. A., Sujana, I. N., & Sukadana, I. K. “Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Seseorang (Studi Kasus Putusan Nomor : 24/Pid.B/2013/PN.Sp)”. Jurnal Analogi Hukum Online. Vol.1 No.3 (2019). diakses pada 1 Mei 2023. Doi: https://doi.org/10.22225/ah.1.3.1783.341-346.
Lenti, Glenda M. “Kejahatan Terhadap Tubuh dalam Bentuk Penganiayaan Menurut Pasal 351 Ayat 1-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Lex Crimen Online. Vol. 7. No. 4 (2018). diakses pada 24 April 2023. https://ejournal.unsrat.ac.id.
Mirko Bargaric, Gabrielle Wolf dan Peter Isham. “Trauma and Sentencing: The Case for Mitigating Penalty for Childhood Physical and Sexual Abuse”. Stanford Law & Policy Review Online. Vol. 30. No. 1 (2019). diakses pada 1 Mei 2023. https://law.stanford.edu.
P.A.F. Lamintang. Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Sukardi, Didi. “Kajian Kekerasan Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif”. Jurnal Hukum Mahkamah Online. Vol. 9. No. 1 (2013). diakses pada 24 April 2023. https://syekhnurjati.ac.id.
Tompodung, Hiro. 2021. “Kajian Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian”. Lex Crimen Online. Vol. 10. No. 4 (2021). diakses pada 24 April 2023. https://ejournal.unsrat.ac.id.
Ul Hosnah, Asmak, Handoyo Sapto D. P. Sapto, Prihatini, Lilik, Mega W. Mustika dan Rastika A. Nadia. “Pemberian Remisi Bagi Koruptor Dikaitkan dengan Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia”. Pakuan Law Review (Online). Vol. 8. No. 4 (2022). (https://journal.unpak.ac.id) diakses pada 16 Mei 2023.
Ul Hosnah, Asmak, Surahman, M, Triana, Desi dan Febrianty, Yenny. “Permasalahan Hukum Atas Hak Merek yang Tidak Terdaftar Oleh Notaris di Indonesia”. Istinbath : Jurnal Hukum Online. Vol. 20. No. 1 (2023). diakses pada 16 Mei 2023. https://ejournal.penerbitjurnal.com.
World Health Organization. “Violence Against Children” World Health Organization. 2022. Diakses pada 1 Mei 2023, www.who.int.