FORMULASI BINARY OPTION DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15199Abstrak
Praktik binary option menjadi viral dikarenakan menawarkan kemudahan dalam mencari keuntungan dan didukung oleh kondisi Covid 19. Tidak hanya itu, munculnya afiliator seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan semakin membuat masyarakat tertarik untuk terjurumus dalam investasi bodong ini. Berkaca dari dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum, penegakan hukum masih menggunakan KUHP dan UU ITE, padahal Indonesia memiliki UU PBK. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui urgensi formulasi terhadap praktik binary option dan merumuskan pengaturan yang ideal ke dalam UU PBK. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bertolak terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Selanjutnya, hasil penelitian yang mengungkapkan bahwa penegakan hukum binary option melalui formulasi perlu dilakukan mengingat kondisi kebutuhan hukum pada masyarakat dan penegakan hukum melalui UU ITE dinilai kurang tepat. Dikarenakan binary option meniru kontrak derivatif dan cara kerja dari opsi, dengan kata lain merupakan penyimpangan terhadap UU PBK. Kemudian, dimungkinkannya formulasi opsi biner dalam hal perumusan tindak pidananya di UU PBK, secara khusus yakni adressat, perumusan pelarangan perbuatan, dan sanksi pidananya. Penulis juga merekomendasikan pasal untuk menyatakan pengaturan yang ideal dalam bagian d Pasal 57 UU PBK. Kemudian, penulis tetap mengikuti ketentuan pidana yang telah ada yakni Pasal 72 UU PBK. Sehingga, formulasi dimungkinkan jika melihat dari urgensi dan formulasi ketentuan pidana telah dituangkan ke dalam undang-undang khusus. Oleh karena itu, penegakan hukum binary option telah mempunyai ketegasan dasar hukum.
Kata kunci: Formulasi; Binary Option ; Penegakan Hukum
Referensi
Arief, Barda Nawawi. 2012. Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan . Semarang: Pustaka Magister Semarang.
Ali, Zainuddin. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Samsul, Mohamad. 2010. Pasar Berjangka Komoditas dan Derivatif. Jakarta: Salemba Empat.
Santoso, Topo. 2020. Hukum Pidana Suatu Pengantar. Depok: Rajawali Pers.
Chen, Elizabeth dkk. 2022. "Perlindungan Hukum Bagi Investor Sebagai Pelaku Binary Option Trading." Prosiding Serina IV Vol. 2 No. 1. https://doi.org/10.24912/pserina.v2i1.18549
Dewi, Syanti dan Ishak Ramli. 2018. "Opsi Saham Pada Pasar Modal di Indonesia (Studi Pasar Opsi Saat Pasar Opsi Masih Berlangsung di Bursa Efek Indonesia)." Jurnal Muara Ilmu Ekonomi dan Bisnis Vol 2 No. 2. https://doi.org/10.24912/jmieb.v2i2.1001
Haidar, Muhammad Bagas dan Emmilia Rusdiana. 2022. "Kategori Binary Option Trading Sebagaai Perjudian Berbasis Dalam Jaringan (Online)." Novum: Jurnal Hukum, https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.47607
Renti, Allysthia M. 2012. "Perdagangan Berjangka Komoditi dan Kajian Hukum Kontrak Derivatif Forex dan Indeks Saham Asing dalam Industri Perdagangan Berjangka di Indonesia." Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol. 42, No. 1. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol42.no1.283
Purba, Boni dan A. A. Nugrah Wirasila. 2020. "Tindak Pidana Penipuan Dalam Jual Beli Online." Jurnal Kertha Wicara Vol. 10 No. 1. https://doi.org/10.24843/KW.2020.v10.i01.p05
Puspitasari, Danastri dan Faiq Rizqi Aulia Rachim. 2021. "Binary Option Komoditi Perdagangan Berjangka di Indonesia (Binary Option as Commodity Futures in Indonesia)." Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 2 No. 8. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i8.98
Raharja, Jeremia. 2019. "Kajian Yuridis Transaksi Kontrak Berjangka Dalam Bursa Efek Indonesia." Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan Vol. 4 No. 1. https://doi.org/10.25170/paradigma.v4i01.1634
Candra, Septa. "Perumusan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia." Jurnal Hukum Prioris, vol. 3, no. 3, 2013