ANALISIS YURIDIKSI INTERNASIONAL CRIMINAL COURT (ICC) DALAM KASUS SURAT PERINTAH PENANGKAPAN VLADIMIR PUTIN
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15202Abstrak
Penelitian jurnal ini bertujuan untuk menguji serta menganalisis Yuridiksi terhadap Surat yang di terbitkan oleh Mahkamah International Criminal Court (ICC) dalam kasus Vladimir Putin yang bertujuan untuk mencari tau alasan Mahkamah Internasional atau International Criminal Court (ICC) dalam Surat perintah yang di keluarkan untuk menangkap Vladimir Putin. Jenis Penelitian yang digunakan terkait dengan permasalahan ini yaitu dengan menggunakan penelitian hukum normatif, yang dimana jenis penelitian ini menggunakan pendekatan terhadap peraturan dan studi pustaka yang ada atau aturan-aturan yang berlaku kepada hukum internasional serta pendekatan kasus dan dalam penelitian kali ini menggunakan teknik deksripsi analitis. Hasil penelitian ini menjelaskan tentang Yuridiksi dari Mahkamah pidana internasional serta surat perintah penangkapan terhadap Vladimir Putin yang tidak termasuk kedalam yuridiksi Mahkamah pidana internsional jika ditinjau dari alasan di keluarkannya surat perintah penangkapan.
Kata Kunci: Mahkamah Pidana Internasional, Yuridiksi ICC, Vladimir Putin
Referensi
Diajeng Wulan Christianti, Hukum Pidana Internasional, ( Jakarta Timur: Sinar Grafika 2021)
Hodge, Nathan (22 February 2022). "Russia's Federation Council gives consent to Putin on use of armed forces abroad, Russian agencies report" [Badan berita negara Rusia melaporkan bahwa Dewan Federasi Rusia memberi izin kepada Putin untuk menggunakan pasukan bersenjata di luar negeri]. CNN International. Moscow: CNN. Diarsipkan dari versi asli tanggal 22 February 2022. Diakses tanggal 31 May 2022
I Gede Angga Adi Utama, Dewe Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini, “YURISDIKSI INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) DALAM PENYELESAIAN KASUS ROHINGNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL”, Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum (Volume 3 No 3 Tahun 2020) tersedia di : https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/32867 di akses tanggal 6 April 2023
Situation in Ukraine: ICC judges issue arrest warrants against Vladimir Vladimirovich Putin and Maria Alekseyevna Lvova-Belova". International Criminal Court (dalam bahasa Inggris). 17 Maret 2023