PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN DAN PELAKU PEDOFILIA SERTA REHABILITASI BAGI PELAKU PEDOFILIA

Penulis

  • Ahmad Rizal Subaktiar Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15204

Abstrak

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak. Kasus kekerasan seksual terhadap anak sering terjadi di Indonesia, sehingga harus ada perlindungan bagi anak korban kekerasan seksual. Di sisi lain, pelaku pedofilia juga harus dilindungi hukum, dikarenakan pelaku juga mempunyai hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum normatif yang penekanannya pada teori-teori hukum. Perlindungan hukum bagi korban pedofilia telah diatur oleh undang-undang perlindungan anak, sedangkan perlindungan hukum bagi pelaku pedofilia disinkronkan dengan hukum hak asasi manusia. Untuk proses rehabilitasi bagi pelaku pedofilia disamakan dengan proses rehabilitasi pecandu narkotika.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban dan Pelaku Pedofilia, Rehabilitasi

Referensi

A. Buku

Jiwantara, F.A. & Meyantara, I.S. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Tentang Tindak Pidana Pornografi yang Melibatkan Anak Sebagai Korban, Bogor, Guepedia.

Ibipurwo, G.T. & Mangesti, Y.A. (2022). Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan, Untag Surabaya Press, Surabaya.

Amin, R. (2021). Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Di Indonesia, Sleman, CV Budi Utama.

B. Jurnal

Gilang Kresnanda Annas, (2018), Perlindungan Terhadap Hak-Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Jurnal Perbandingan Hukum, Vol.6, No. 2.

Ivo Noviana, (2015), Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial.

Luthvi Febryka Nola, (2016), Upaya Perlindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Negara Hukum, Vol.7, No.1.

Nunuk Sulisrudatin, (2016), Analisis Tindak Pidana Pencabulan Oleh Pelaku Pedofil, Jurnal Ilmu Hukum Dirgantara, Vol.6., No.2.

Ratih Probosiwi dan Daud Bahransyaf, (2015), Pedofilia dan Kekerasan Seksual: Masalah dan Perlindungan Terhadap Anak, Sosio Informa, Vol.1, No.1.

Sripah dan Wiwik Afifah, (2017), Alternatif Pemidanaan Terhadap Kejahatan Pedofilia Berulang, Mimbar Keadilan.

Diterbitkan

2023-10-09

Cara Mengutip

Ahmad Rizal Subaktiar. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN DAN PELAKU PEDOFILIA SERTA REHABILITASI BAGI PELAKU PEDOFILIA. YUSTISI, 10(3), 106–113. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15204

Terbitan

Bagian

Artikel