PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PEMERKOSAAN (Studi Putusan Perkara Nomor. 989/Pid.Sus/2021/Pn.Bdg)
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15205Abstrak
Kajian ini bertujuan untuk menganalisis putusan perkara pidana nomor 989/Pid.Sus/2021/Pn Bdg terhadap hak-hak anak dari anak korban kekerasan seksual pada perkara nomor 989/Pid.Sus/2021/Pn Bdg. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif sengan menggunakan pendekatan yang meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Konseptua (conceptual approach), dan Pendekatan Kasus (case approach), sumber data yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier, pengolahan bahan hukum dengan melalui tahapan editing, sistematisasi serta deskripsi dan dianalisis secara deduktif. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa. Perlindungan hukum terhadap anak dari anak korban kekerasan seksual dalam perkara No.989/PID.SUS/ 2021/PN.Bdg kurang dipertimbangkan oleh hakim, dalam pertimbangannya hakim lebih menekankan terhadap kepentingan anak korban atau ibu anak dari anak korban kekerasan seksual, selanjutnya terkait perlindungan hukum terhadap anak dari anak korban kekerasan seksual, agar anak dari anak korban kekerasan seksual mendapatkan kepastian terkait perlindungan hukum maka anak dari anak korban kekerasan seksual harus diposisikan sebagai korban kekerasan seksual.
Kata kunci: Perlndungan Hukum; Anak; korban; kekerasan seksual
Referensi
Marzuki, P. M. 2013. Penelitian Hukum (Reivisi). Jakarta Timur: Keincana Prenada Media.
Mujiati. 2020. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK HASIL PERKOSAAN.” Akrab Juara.