PERNIKAHAN DINI DI NAGARI PANDAM GADANG KECAMATAN GUNUANG OMEH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15291Abstrak
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tentang pernikahan dini, faktor-faktor yang menyebapkan pernikahan dini, dampak dari pernikahan dini serta pandangan masyarakat terhadap pernikahan dini. Untuk mengetahui permasalahan yang lebih mendalam dan menyeluruh, dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif yang berguna untuk memberikan data dan fakta mengenai pernikahan dini dan permasalahanya di Nagari Pandam Gadang Kecamatan Gunuang Omeh. Kemudian data dianalisis secara sistematis sehingga memperoleh jawaban yang mendalam tentang pernikahan dini serta permasalahanya, dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa faktor yang menyebapkan pernikahan dini jauh berbeda dengan dulu dimana faktor utamanya di latar belakangi oleh pergaulan bebas di kalangan remaja yang menyebapkan timbulnya perzinaan, faktor ekonomi, pendidikan, perjodohan dan faktor sosial. Pernikahan dini berdampak pada psikologi, sosial, ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Masyarakat memiliki pandangan yang berbeda terhadap pernikahan dini ada yang positif dan negatif tergantung dampak dan faktor yang melatarbelakangi pernikahan dini tersebut. Masyarakat cenderung menganggap pernikahan dini merupakan hal yang negatif di tengah masyarakat.
Kata Kunci: Faktor dan Dampak, Pernikahan dini, Pandam Gadang
Referensi
Ahmad Sabeni B. Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang. Bandung: Pustaka Setia; 2008.
Umar Z. Perkawinan Dalam Islam, Membangun Keluarga Sakinah. 2015: Aswaja Pressindo; 2015.
Sahlany M. Perkawinan Dan Prolematikanya. Yogyakarta: Sumbangsih Offset; 1991.
Rifa’i M. Ilmu Fiqih Islam Lengkap. CV. Toha Putra: Semarang; 1978.
Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.