PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA PT. PLN TERHADAP KONSUMEN YANG MELAKUKAN PELANGGARAN LISTRIK DI BUKITTINGGI (Studi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Bukittingi)
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15295Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa antara PT. PLN terhadap konsumen yang melakukan pelanggaran listrik di bukittinggi (studi badan penyelesaian sengketa konsumen bukittinggi). Tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional dengan adanya listrik manusia mengalami kemajuan yang sangat pesat dalam berbagai bidang. Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyediaannya perlu ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan agar tenaga listrik yang diberikan tersedia dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu. Namun dalam kenyataannya masih ada konsumen yang kurang paham atau tidak mengetahui hal-hal yang dapat menyebabkan konsumen tersebut melakukan pelanggaran dan harus berurusan dengan petugas penertiban pemakaian energi listrik (P2TL). Penelitian ini bersifat kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Penulis melakukan penelitian secara sosiologis atau secara lapangan dengan mengakaji ketentuan hukum mengenai penyelesaian sengketa antara PT.PLN terhadap konsumen yang melakukan pelanggaran listrik di bukittinggi (studi di badan penyelesaian sengketa konsumen bukittinggi). Hasil dari penelitian ini berupa cara penyelesaian sengketa konsumen di badan penyelesaian sengketa konsumen terhadap penarikan meteran listrik di bukittinggi. Fakta yang didapat dilapangan yaitu penyelesaian sengketa dilakukan dengan mediasi dan hasil mediasi tersebut akan mengikat para pihak dan tidak akan melanjutkan gugatan atau tuntutan baru kepada satu sama lainnya, dan akan memenuhi apa yang telah mereka sepakati.
Kata kunci : Penyelesaian sengketa, Pelanggaran listrik, Perlindungan konsumen.
Referensi
April, M. (2013). Perlindungan hak konsumen dalam pelayanan ketenagalistrikan.
Ariani, N. V. (2012). Alternative Penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Jurnal Recht Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional.
azwar. (2012). Listrik Prabayar Dilihat Dari Perilaku konsumen. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 11(1).
Baso, E. dan F. (2021). Tinjauan Yuridis Bagi Konsumen Terhadap Kecurangan Penambahan Daya dan Kilometer Tidak sah menurut kontrak perjanjian di Kota Kendari. Jurnal Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Kendari, IAIN Kendari, 3(2).
Krisdayanti, C. T. S. (2008). Hukum perlindungan konsumen.
Kurniawan. (n.d.). Penyelesaian sengketa konsumen melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) di indonesia (kajian yuridis terhadap permasalahan dan kendala BPSK). Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitasa Mataram.
ELizabeth, R. S. E. (n.d.). Wanprestasi dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Lex Jurnalica, 12(1).
Noveliasari, N. dkk. (2016). perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pengunaan jasa listrik pascabayar dan jasa listrik prabayar pada PT.PLN (Perseroan). Di Kota Malang Diponegoro Law Jurnal, 5(4).
Nurhilmayah. (2020). Hukum perdata.
Ponto, H. (2018). Dasar-Dasar teknik listrik.
Satiah. (2020). kajian tentang wanprestasi dalam hubungan perjanjian. Jurnal Jatiswara, 3(2).
Simanjuntak, D. . (2013). Tinjauan hukum terhadap perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT.PLN (Perseroan) dengan pelanggan. Premise Law Jurnal, 3.
Sjugiharto. (2005). BUMN Indonesia, isu, kebijakan, strategis, Jakarta, Elec Media Komputindo.
Subekti. (2020). Hukum Perjanjian.
Yulia Utami Firman. (2015). Aspek hukum pengunaan meteran listrik dirumah masyrakat sebagai konsumen,. Jurnal Ilmu Hukum Opinion, 5(3, 4).