OPTIMALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA INSES
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15296Abstrak
Rendahnya implementasi Undang-Undang perlindungan anak di Indonesia menunjukkan kurangnya optimalisasi terhadap perlindungan hukum tersebut. Hal ini ditunjukkan dengan adanya kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan pelakunya adalah ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Dimana buruknya tindak asusila orang tua tersebut, sehingga dalam hal ini penelitian yang akan dilakukan terkait tentang urgensi optimalisasi perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana inses dan upaya optimalisasi perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana inses. Disini penulis menggunakan metode yuridis normatif dalam meneliti peroblematika hukum. Dengan menanggapi permasalahan berdasarkan sudut pandang hukum yang bersumber pada peraturan hukum. Bahwa besarnya dampak terhadap korban yang ditimbulkan dari tindak pidana inses meliputi kondisi fisik dan kondisi psikisnya. Sehingga perlu melibatkan para penegak hukum dan lembaga kemasyarakatan yang khusus mengacu pada anak sebagai korban untuk mengoptimalkan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana inses.
Kata kunci: anak; perlindungan hukum; tindak pidana inses.
Referensi
Afifah, W., & Sari, N. L. (2021, December). Pemberatan Pidana Bagi Pelaku Pemerkosaan Hubungan Sedarah (Incest). In Prosiding Seminar Nasional & Call for Paper" Peran Perempuan Sebagai Pahlawan di Era Pandemi" PSGESI LPPM UWP (Vol. 8, No. 1, pp. 328-340).
Ananda, R. F. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kejahatan Pelecehan Seksual dalam Persfektif Viktimologi (Studi Kasus di Kab. Labuhanbatu Utara) (Doctoral dissertation, Universitas Sumatera Utara).
Azizih, S. N. W., & Wibowo, H. D. (2023). Analisis Viktimologi Dalam Kejahatan Inses. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 1(3), 106-127.
Budiarti, A.M. Maharani, M. dkk. (2022). Refleksi Penanganan Kekerasan Seksual Di Indonesia (Indeksasi Terhadap Putusan Pengadilan Tahun 2018 – 2020). Jakarta: Indonesia Judicial Research Society (IJRS).
Dwi, P.I. 2023. Kasus Inses di Pekalongan, Ayah Paksa Putri Kandung karena Alasan Sepele, Korban Anak Bawah Umur. di akses pada 14 September 2023, https://muria.tribunnews.com/2023/06/30/kasus-inses-di-pekalongan-ayah-paksa-putri-kandung-karena-alasan-sepele-korban-anak-bawah-umur.
Eva, Y., & Oktaviani, W. Optimalisasi Peran Penegak Hukum Dalam Perlindungan Terhadap Anak-Anak Korban Kekerasan Kota Padang. Mimbar Hukum, 33(1), 90-113.
GEVARI, RP (2022). Kriminalisasi Inses (Hubungan Seksual Sedarah) Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.
Hidayatulloh, NN, & Isnawati, M. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Perkosaan Darah Yang Melakukan Aborsi. Tinjauan Hukum Iblam , 2 (3), 12-27.
LR&A, P. U. M. (2014). Buku Saku; Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Lingkungan Pendidikan. Kekerasan Seksual Juga Dinyatakan Sebagai Kekerasan Berbasis Jender, Jakarta.
Meria, A. Wahyuni, B. dkk. (2020). Pedoman Pencegahan & Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (Ptki). Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Nuroniyah, W. (2022). Fenomena Kekerasan Seksual Sedarah (Incest) Di Kriyan Cirebon Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif. Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak, 4(2), 221-235.
Octaviani, F., & Nurwati, N. (2021). Analisis Faktor Dan Dampak Kekerasan Seksual Pada Anak. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 3(2), 56-60.
Pradana, D. 2023. Kasus Inses Lagi Nafsu Menggebu, Ayah di Papua 10x Cabuli Anaknya di Kebun & Gudang selama 3 Tahun. Diakses pada 14 September 2023, https://newsmaker.tribunnews.com/2023/08/01/kasus-inses-lagi-nafsu-menggebu-ayah-di-papua-10x-cabuli-anaknya-di-kebun-gudang-selama-3-tahun#:~:text=TRIBUNNEWSMAKER.COM%20%20Kasus%20inses%20kembali%20terjadi%21%20Kali%20ini%2C,anak%20kandung%20tersebut%20sudah%20berlangsung%20sejak%20tahun%202020.
Putra, N. G. A. T., Pello, J., Medan, K. K., & Wewo, J. A. (2020). Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2), 103-16.
Qamar, N., & Rezah, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. CV. Social Politic Genius (SIGn).
Santosa, R. D. P., & Nomor, J. M. H. Analisis Yuridis Tindak Pidana Inses/Incest Menurut Peraturan Perundang-Undangan Nasional. Ilmiah Ilmu Hukum, 26.
Sari, W. C. K. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Eksploitasi Seksual. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 61-72.
Sulastri, S., & Nurhayaty, A. (2021). Dinamika Psikologis Anak Perempuan Korban Kekerasan Seksual Incest: Sebuah Studi Kasus. Psyche: Jurnal Psikologi, 3(1), 94-109.
Syahri, L. M. Ifdil. (2019). Penggunaan Play Therapy dalam Mengurangi Rasa Trauma Anak yang Mengalami Kekerasan Seksual. Indonesian Journal of School Counselung, 4(2), 48-55.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Yudaningsih, L. P. (2014). Pengaturan Tindak Pidana Inses Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana. Inovatif| Jurnal Ilmu Hukum, 7(2).
Yurita, D., & Marpaung, D. S. H. (2022). Aspek Perlindungan Korban Tindak Pidana Inses Berdasarkan Uu No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(3), 1491-1500.