ANALISIS YURIDIS DAMPAK OVERKRIMINALISASI DALAM PENEGAKAN HUKUM KEIMIGRASIAN
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15307Abstrak
Penegakan hukum keimigrasian merupakan usaha untuk mengatur dan mengawasi pergerakan orang antar batas negara. Di Indonesia, hukum keimigrasian diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian). Namun, terdapat kriminalisasi terhadap perbuatan administratif seperti penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian, yang mengakibatkan overkriminalisasi. Overkriminalisasi ini menyebabkan beberapa dampak, termasuk pergeseran paradigma penegakan hukum keimigrasian, stigma negatif terhadap pelaku, dan peningkatan beban di sistem peradilan pidana serta overpopulasi di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis dampak overkriminalisasi pada penegakan hukum keimigrasian serta mencari pencegahannya. Pencegahan dapat dilakukan dengan merubah UU Keimigrasian agar lebih menggunakan instrumen hukum administratif, atau melanjutkan penegakan hukum keimigrasian dengan menggunakan instrumen sanksi administratif keimigrasian tanpa merubah UU.
Kata kunci: Kriminalisasi; Overkriminalisasi; Penegakan Hukum Keimigrasian.
Referensi
Ramadhan, Abdul Chair. (2020). Panduan Singkat Tesis-Disertasi: Metode Penelitian dan Teori Hukum, Lisan Hal, Jakarta.
Ashworth, Andrew. 2008. “Conceptions of Overcriminalization”, Ohio State Criminal Law Journal.
Indah, Anggraeni. 2013. “Problematika Yuridis Eksistansi Asas Legalitas Dalam Kerangka Penemuan Hukum Pidana”. Jurnal Sarjana Ilmu Hukum
Sitorus, Dion Yoas. 2021. “Strategi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Mengatasi Overcrowding”. Jurnal Justitia, Vol. 8, No. 1.
Soponyono, Eko. 2013. “Kebijakan Kriminalisasi “Kumpul Kebo” Dalam Pembangunan Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, No. 2
Hamja. 2022. “Implikasi Overcrowding Terhadap Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia”. Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 34, No. 1
Yasanegara, I Gede. 2016. “Urgensi Asas Legalitas Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional Di Indonesia”. Jurnal Kerta Dyatmika, Vol. 13, No. 1
Widayati, Lidya Suryani. 2015. “Ultimum Remedium dalam Bidang Lingkungan Hidup”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 22, No. 1
Ali, Mahrus. 2018. “Overkriminalization dalam Perundang-Undangan di Indonesia”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 25, No. 3
Ali, Mahrus. (2019). Overcriminalizatiom (Teori, Dampak dan Pencegahan), FH UII Press, Yogyakarta.
Toelle, Marthen. 2015. “Kriminalisasi Berlebih (Overcriminalization) dalam Kriminalisasi Korupsi”, Jurnal Refleksi Hukum, Vol. 9, No. 2
Januarsyah, Mas Putra Zenno. 2017. “Penerapan Asas Ultimum Remedium Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Terjadi Di Lingkungan Bumn Persero”. Jurnal Wawasan Yuridika. Vol. 1, No. 1.
Muladi. 2003. “Kebijakan Kriminal terhadap Cybercrime,” Majalah Media Hukum. Vol. 01, No. 3
Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Dipenogoro., Semarang
P.A.F Lamintang dan F.T. Lamintang. (2016). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Sudarto. (2007). Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Soekanto, Soerjono. (1981). Kriminologi: Suatu Pengantar, Ghalia Indonesia, Jakarta