PERAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN JAWA TENGAH. STUDI KASUS MAL-ADMINISTRASI PROGRAM NASIONAL AGRARIA DI KABUPATEN KUDUS TAHUN 2017

Penulis

  • Mohamad Raihan Prayoga Universitas Negeri Semarang
  • Putra Jaya Wardana Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Fathan H Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15495

Abstrak

Indonesia merupakan negara yang sangat erat hubungannya dengan hukum. Salah satunya dalam memberikan pelayanan publik yang baik tentunya Indonesia juga telah memiliki ketentuan untuk menentukan standar pelayanan publik yang baik, namun sayangnya dalam beberapa kesempatan. Ditemui bahwa instansi pemerintahan seringkali melakukan berbagai penyelewengan seperti yang terjadi dalam kasus Prona di Kabupaten Kudus. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mendeskripsikan mengenai peranan ombudsman RI perwakilan Jawa Tengah terhadap Kasus Mal Administrasi Program Nasional Agraria Di Kabupaten Kudus pada tahun 2017. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode penlitian deskriptif dengan analisa dan pendekatan metode yuridis normatif dan metode yuridis empiris untuk menerangkan peranan tim ombudsman dalam kasus ini. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tim dari ombudsman mulai mengerjakan investigasi terhadap kasus tersebut dengan bekerja sama pada berbagai pihak untuk memperoleh informasi konkrit terkait kasus pungli yang marak, kemudian hasil dari pencarian informasi akan diberikan kepada pihak BPN sebagai kritik untuk membangun Prona yang lebih baik.

Kata Kunci : biaya, investigasi, korupsi

Referensi

Agustina, E. (2019). Peran Ombudsman Repbulik Indonesia Dalam Penyelesaian Maladministrasi Di Indonesia. Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 360–377. https://doi.org/10.32493/rjih.v1i2.2221

Ariansyah, M. R., & Yusran, R. (2020). Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Ombudsman Ri Perwakilan Sumatera Barat Terhadap Pelayanan Publik. Jurnal Manajemen Dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 2(4), 1–9. https://doi.org/10.24036/jmiap.v2i4.165

Atmaja, I. (2017). Metodelogi Penelitian Hukum dalam Penyusunan Naskah Akademik. In Denpasar: Kementrian Hukum dan HAM Bali. https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/627fe316b0fa7c50022a26711d35ffb3.pdf

Cagney, A. G. (2020). Introduction to Research Methodologies. Lingua Cultura, 1(45), 1–6.

Desiana, A. (2013). Analisis Konsep Pengawasan Ombudsman Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. INOVATIF Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 176.

Fauzi, A., & Pradipta, I. W. (2018). Research methods and data analysis techniques in education articles published by Indonesian biology educational journals. JPBI (Jurnal Pendidikan Biologi Indonesia), 4(2), 123–134. https://doi.org/10.22219/jpbi.v4i2.5889

Fuad, A. N., & Erowati, D. (2019). Pengawasan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah Terhadap Maladministrasi Pungutan Liar Program Nasional Agraria di Kabupaten Kudus Tahun 2017. Jurnal Penelitian, 13(1), 173. https://doi.org/10.21043/jp.v13i1.5404

Hakim, A. (2018). Fungsi Dan Peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat Dalam Mendorong Kepatuhan Pemerintah Daerah Terhadap Undang- Publik. Kajian Hukum Dan Keadilan, 1–18.

Hasjimzoem, Y. (2018). Eksistensi Ombudsman Republik Indonesia. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 192–207. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no2.303

Ibrahim, A., Alang, A. H., Madi, Baharuddin, Ahmad, M. A., & Darmawati. (2018). Metodologi Penelitian. Gunadarma Ilmu.

Kadarsih, S. (2020). Tugas Dan Wewenang Ombudsman Republik Indonesia Dalam Pelayanan Publik Menurut Uu No. 37 Tahun 2008. Jurnal Dinamika Hukum, 10(2), 175–182. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2010.10.2.150

Malawat, S. H. F. (2020). Analisis Pengawasan Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia Di Kota Banjarmasin. As Siyasah, 5(2), 73–79.

Pambudi, A. S., & Hidayat, R. (2022). Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam Prioritas Nasional. Bappenas Working Papers, 5(2), 270–289. https://doi.org/10.47266/bwp.v5i2.131

Patel, M., & Patel, N. (2019). Exploring Research Methodology. International Journal of Research and Review, 6(3), 48–55.

Patulak, A., & Giovanny, H. (2018). Optimalisasi Peran Ombudsman Republik Indonesia dalam Mendukung Sustainable Development Goals Nomor 16. Jurnal Legislatif, 9(1), 2002.

Peso, H. D., & Pranoto, E. (2022). Fungsi Pengawasan Ombudsman Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Jurnal JURISTIC, 3(01), 59. https://doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2958

Purwono. (2018). Studi Kepustakaan. In Universitas Gajah Mada.

Setiawan, A. (2020). Pelaksanaan Fungsi Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Terhadap Kepala Daerah. Veritas et Justitia, 6(2), 274–297. https://doi.org/10.25123/vej.3657

Sihombing, F. D., & Bangun, M. (2018). Evaluasi Kebijakan Ombudsman Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik Di Sumatera Utara. Jurnal Prointegrita, 6(2), 23–33. https://doi.org/10.46930/jurnalprointegrita.v6i2.1886

Solechan. (2018). Memahami Peran Ombudsman Sebagai Badan Pengawas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia. Adminitrative Law & Governance Journal, 1, 67–89. http://ir.obihiro.ac.jp/dspace/handle/10322/3933

Diterbitkan

2023-10-09

Cara Mengutip

Mohamad Raihan Prayoga, Putra Jaya Wardana, & Muhammad Fathan H. (2023). PERAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN JAWA TENGAH. STUDI KASUS MAL-ADMINISTRASI PROGRAM NASIONAL AGRARIA DI KABUPATEN KUDUS TAHUN 2017. YUSTISI, 10(3), 384–392. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i3.15495

Terbitan

Bagian

Artikel