TINJAUAN HUKUM DAN HAM TERHADAP PENEGAKAN HUKUM OLEH APARAT KEPOLISIAN BAGI TERSANGKA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16190Abstrak
Hak asasi manusia adalah rangkaian hak yang ada pada manusia dari sebelum lahir, hak itu sudah ada dan bersifat mutlak didapat oleh manusia itu sendiri, hal ini pada hakikatnya HAM ini bersifat universal. Dan serangkaian kaidah hukum dalam aspek hak asasi manusia itu di Indonesia diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia. Untuk tersangka sekalipun khususnya tindak pidana narkotika mempunyai hak asasi, menurut kaidah serta hukum positif yang berlaku untuk mengatur hak-hak yang didapat olehnya, hal ini pada dasarnya meski ia bersalah sekalipun manusia mendapatkan haknya agar tidak terjadi pelanggaran dan kesewenangan pada tersangka yang sering dilakukan oleh oknum kepolisian. Didalam UUD 1945 yakni Pasal 27 Ayat (1) menyatakan “Bahwa segala atau setiap warga Negara mempunyai hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian”. Maka dari itu pihak kepolisian haruslah melindungi dan memenuhi hak-hak yang ada pada tersangka. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pengaturan mengenai jaminan perlindungan hak kepada tersangka narkotika dalam penegakan hukum yang ditangani oleh aparat Kepolisian dalam tahap penyidikan, cukup . hal ini tercermin dari banyaknya perintah perlindungan dan penghargaan hak asasi manusia pada tersangka yang sedang ditangani kepolisian. Norma dan perlindungan, penghormatan HAM terhadap tersangka pada tahap penyidikan tertuang dalam KUHAP maupun petunjuk teknis Kapolri hingga kode etik Polri dalam penanganan perkara . Adapun penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dalam perkara tindak pidana narkotika, telah melaksanakan upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM kepada tersangka, tercermin pada sikap mulya mereka untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika. Apabila ada anggota kepolisian yang melanggar larangan tersebut maka ia akan ditindak oleh divisi profesi dan pengamanan bahkan mungkin menjalani proses pidana.
Kata Kunci: Hak, Tersangka, Narkotika, Polisi
Referensi
Al Hikam, “Kewenangan Penyidik Polri Dalam Penanganan Tindak
Chandra M. Hamzah, Penjelasan Hukum tentang Bukti Permulaan yang Cukup, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2014
Didi, Nazmi, Konsepsi Negara Hukum, Padang: Angkasa Raya kasa Raya. 1992
Dr.Edi Saputra Hasibuan, S.H.,M.H. Hukum Kepolisian Dan Criminal Policy. Depok: PT Raja Grafindo Persada 2021
Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika. 2008
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP
Lisa Kartika Sari, Standar Perlindungan Hak-Hak Tersangka atau Terdakwa Menurut Hukum Nasional Dan Internasional Salatiga:Fak. Hukum UKSW, 2012
M.Firman Ikhsan, “ pemenuhan hak-hak tersangka dalam tindak pidana umum “ Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, Vol 2 No 4 2018
Pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” Jurnal Hukum Vol 1 No 3,2017
Sunardi Didi. Perlindungan Hak Asasi Manusia Tersangka/Terdakwa, Jakarta: Universitas Pancasila. 2011
Warsito Hadi Utomo, Hukum Kepolisian Di Indonesia Jakarta: Prestasi Pustaka. 2005
Yulies, Tiena, Masriani. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2004