PENGATURAN HAK BAGI PEKERJA AKIBAT MENGUNDURKAN DIRI

Penulis

  • Kaharudin Putra Samudra Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Hufron Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16202

Abstrak

Riset bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi perlindungan hukum kepada hak-hak karyawan setelah PHK karena pengunduran diri, serta teknik yang dipakai untuk menyelesaikan sengketa hak bagi karyawan yang diberhentikan karena pengunduran diri. Pendekatan undang-undang, pendekatan kasus,s serta pendekatan konseptual, ialah pendekatan yang dipakai. Riset hukum normatif ialah metode riset untuk menemukan kaidah hukum, asas-asas hukum, dan doktrin hukum buat menjawab permasalahan hukum yang ada saat ini, riset jenis ini dilakukan dalam bidang hukum. Untuk mengidentifikasi solusi atas tantangan hukum yang sedang dihadapi, dilakukan riset hukum normatif. Dari riset bisa disimpulkan kalau pengusaha diberikan haknya berupa uang santunan dan uang pesangon sesuai dengan ketentuan Pasal154A ayat (1) huruf i UU No. 6/2023 jo Pasal 36 huruf i jo Pasal 50 PP No. 35/2021. Perlindungan hukum ini diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK melalui mekanisme pengunduran diri. Perihal ini dilaksanakan buat mencegah isu dan permintaan ganti rugi pesangon, yang dianggap sebagai hak pekerja, sesudah keputusan dibuat.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja/Buruh, Mengundurkan Diri

Referensi

Chamdani, Nasution, K., Suhartono, S., & Hufron. (2022). Legal protection for outsourced workers/laborers due to termination of employment during the contract period. www.techniumscience.com

Gakur, N., & Hufron. (2022). PARAMETER PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(3), 1108–1126. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i3.73

Indomora, E., Darmawan, A., & Hufron, ; (2023). Legal Protection for Apartment Owners Whose Units Are Demolished Due to Uninhabitable Conditions. International Journal of Social Science Research and Review, 6(5), 1–15. https://doi.org/10.47814/ijssrr.v6i5.1114

Mustofa, M. D. D., & Hufron, H. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA KONTRAK APABILA DI PHK PADA MASA KONTRAK BERLANGSUNG. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(1), 155–170. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i1.22

Nurrohmah, M., & Hufron. (2023). TINDAK PIDANA PEREDARAN OBAT KERAS TANPA RESEP DOKTER. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(2), 1493–1507. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i2.261

Wahyuadi, B., Warka, M., & Hufron. (2023). Return of state financial losses corruption criminal acts. Technium Social Sciences Journal, 42, 86–91. www.techniumscience.com

Diterbitkan

2024-02-11

Cara Mengutip

Kaharudin Putra Samudra, & Hufron. (2024). PENGATURAN HAK BAGI PEKERJA AKIBAT MENGUNDURKAN DIRI. YUSTISI, 11(1), 183–189. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16202

Terbitan

Bagian

Artikel