FUNGSI PENGAWASAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PELAYANAN PUBLIK PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH

Penulis

  • Muhamad Khoerul Umam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16204

Abstrak

Penelitian ini membahas fungsi pengawasan Ombudsman Republik Indonesia dalam pelayanan publik, dengan fokus pada kemaslahatan maslahah mursalah. Ombudsman memberikan rekomendasi kepada instansi terlapor sebagai sanksi, meskipun rekomendasi ini tidak mengikat secara hukum karena Ombudsman tidak memiliki kewenangan sebagai eksekutor. Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi pengawasan Ombudsman tidak hanya memberikan morally binding, tetapi juga political binding melalui parlemen. Pelayanan publik adalah kebutuhan dasar manusia, sehingga Ombudsman penting sebagai pengawas eksternal yang independen dan tidak terintervensi oleh lembaga negara lain. Oleh karena itu, Ombudsman masuk dalam maslahah hajjiyah sebagai penyempurna kebutuhan dasar manusia. Ini menunjukkan pentingnya peran Ombudsman dalam pelayanan publik untuk memastikan tercapainya kesejahteraan. masyarakat.

Kata kunci: Pengawasan; Ombudsman; Maslahah

Referensi

Abd al-Wahhab Khallaf. (1972). Mashadir al-Tasyri’ Al-Islamiy (Cetakan ke). Dar al Qalam.

Abd al-Wahhab Khallaf. (1978). ’Ilm Ushul al-Fiqh (Cetakan ke). Dar al Qalam.

Adinugraha, H. H., & Mashudi, M. (2018). Al-Maslahah Al-Mursalah dalam Penentuan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 4(01), 63. https://doi.org/10.29040/jiei.v4i1.140

Anita Widyaning. (2022). Temukan Potensi Maladministrasi, Ombudsman Rilis Kajian Pemenuhan Akomodasi Yang Layak Bagi Disabilitas Dalam Proses Penyidikan Polri. Ombudsman.Go.Id. https://ombudsman.go.id/pers/r/temukan-potensi-maladministrasi--ombudsman-rilis-hasil-kajian-pemenuhan-akomodasi-yang-layak-bagi-disabilitas-dalam-proses-penyidikan-polri

Goei, G. (2021). KEKUASAAN PENGAWASAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MEMASTIKAN HAK SETIAP ORANG BEBAS. Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1, 1–20.

Haroen, N. (1966). Ushul Fiqh. Logos Pulishing House.

Jimly Asshiddiqie. (2009). Pengantar Ilmu Hukum. PT. Raja Grafindo Persada.

Mariani. (2021). Kekuatan LAHP Ombudsman. Ombudsman.Go.Id. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--kekuatan-lahp-ombudsman

Muhamad Khoerul Umam. (2020). Kedudukan Konstitusional Ombudsman Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Untuk Mewujudkan Clean Governance. In Universitas Islam Negeri Salatiga.

Nurkhatimah, N., Jafar, U., & Anis, M. (2021). KEDUDUKAN DAN PERAN OMBUDSMAN DALAM MENGAWASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK (Tela’ah Fiqh Siyasah). Siyasatuna : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’Iyyah, 2(3), 583–598. https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/siyasatuna/article/view/23889

Peraturan Ombudsman No. 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan, Ombudsman Republik Indonesia (2020).

Laporan Tahunan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2021.

Syakroni, M. (2017). Metode Mashlahah Mursalah Dan Istishlah (Studi Tentang Penetapan Hukum Ekonomi Islam). Al-Intaj, 3(1).

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Zahrah, M. A. (n.d.). Ushul al-Fiqh Dar al-Fikr al-Arabi.

Diterbitkan

2024-02-11

Cara Mengutip

Muhamad Khoerul Umam. (2024). FUNGSI PENGAWASAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PELAYANAN PUBLIK PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH. YUSTISI, 11(1), 199–210. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16204

Terbitan

Bagian

Artikel