PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KECURANGAN TIMBANGAN PADA PEDAGANG BAWANG MERAH (STUDI KASUS PASAR TRADISIONAL ARENGKA)

Penulis

  • Meriza Elpha Darnia Universitas Riau
  • Refiza Amanda Universitas Riau
  • Uswatul Azizah Universitas Riau
  • Sara Loreta Magdalena Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16210

Abstrak

Penelitian ini dilakukan di Pasar Tradisional Arengka dengan tujuan untuk mengetahui seberapa jauh perlindungan konsumen dalam hal penggunaan alat ukur, takar, timbangan, serta perlengkapannya di Pasar Tradisional Arengka ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen dapat diwujudkan dengan eksistensi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi yang mengurusi persoalan timbangan, salah satunya timbangan di pasar tradisional.

Kata kunci: : Perlindungan Konsumen, Alat Ukur Takar dan Timbangan, Pasar Tradisional.

Referensi

Achmad Fauzi, Dewa Putu Yohanes Agata L. Sandopart, Elina Anglaini, Putri Kardella Utami, Muhammad Adjie Adha, & Muhammad Arya Dewanahalim. (2023). Pengaruh Permintaan Dan Penawaran Terhadap Kebutuhan Pokok Di Pasar. Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 2(2), 29–39. https://doi.org/10.56127/jekma.v2i2.711

Asir, M., Nendissa, S. J., Sari, P. N., Indriana, G, H., Yudawisastra, Abidin, Z., Indriani, R., Nurdiana, Hakim, A. R., Wanda Kristini, Anggita Tresliyana Suryana, W. S. R., & Soeyatno, R. F. (2022). EKONOMI PERTANIAN (E. Damayanti (ed.)). Penerbit Widina Bhakti Persada Bandung.

Boroallo, M. (2016). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN ALAT TAKAR DAN TIMBANGAN PADA PASAR TRADISIONAL DI KOTA PALU. Doctoral Dissertation, Tadulako University.

Fauzi, A., & Koto, I. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Telah Dilanggar Haknya Melalui Jalur Litigasi Dan Non-Litigasi. Jurnal Yuridis, 9(1), hlm. 14.

Khotimah, K. (2015). UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PELANGGARAN PASAL 8 AYAT 1 HURUF (b) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 OLEH PENJUAL BAHAN KUE DI KOTA PONTIANAK. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 3(3).

Nawi, S. (2018). Hak dan Kewajiban Konsumen Menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pleno Jure, 7(1), 1–8.

Novianto Languyu. (2015). Kedudukan Hukum Penjual Dan Pembeli Dalam Bisnis Jual Beli Online. Lex et Societatis, III(9), 94–100. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/10173

Pangiuk, A. (2019). Tinjauan Etika Bisnis Islam dalam Penggunaan Timbangan Sembako Dalam Jual Beli (Studi Kasus di pasar Mendahara Ilir, Tanjabtim). Indonesian Journal of Islamic Economics and Business, 4(1), 39–51.

Putra, Z. (2018). Perlindungan Konsumen Atas Adanya Pengurangan Berat Bersih Timbangan Yang Dilakukan Oleh Pelaku Usaha. Jurnal Ilmiah, 10(2), 1–94.

Shakilla, D., & Ramli, T. A. (2022). Kewajiban Pedagang Kaki Lima Menyatakan Kehalalan Produk sebagai Jaminan Keselamatan Konsumen menurut Hukum Positif. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(1), 436–442.

Susanto, H. (2008). Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan. Visimedia.

Tampubolon, W. S. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 53–61. https://doi.org/10.1111/socf.12355

Diterbitkan

2024-02-11

Cara Mengutip

Meriza Elpha Darnia, Refiza Amanda, Uswatul Azizah, & Sara Loreta Magdalena. (2024). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KECURANGAN TIMBANGAN PADA PEDAGANG BAWANG MERAH (STUDI KASUS PASAR TRADISIONAL ARENGKA). YUSTISI, 11(1), 261–267. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16210

Terbitan

Bagian

Artikel