PERLINDUNGAN HUKUM PENUMPANG PESAWAT AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM MASKAPAI PENERBANGAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NO. 215/PDT.G/2018/PN. JKT. PST

Penulis

  • Beston Barto Siboro Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16211

Abstrak

Pilihan menggunakan maskapai udara guna menunjang aktivitas bisnis, sosial, wisata dan lain-lain, dilatarbelakangi motif efisiensi waktu, praktis, serta kenyamanan service maskapai, baik sebelum take off  sampai landing. Praktik hak-hak penumpang yang diabaikan maskapai menjadi alasan diperlukan perlindungan hukum untuk penumpang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara maskapai penerbangan dengan penumpang berkaitan dengan perlindungan hukum penumpang akibat perbuatan melawan hukum maskapai, mengetahui bagaimanakah tanggung jawab maskapai dalam penyelesaian ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum maskapai penerbangan (studi kasus putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 215/Pdt.G/2018/Pn Jkt Pst). Metode penelitian yang digunakan bersifat normatif preskriptif, dengan pendekatan analitis perundang-undangan atas perkara Nomor 215/Pdt.G/2018/Pn Jkt Pst. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier, data dianalisis secara kualitatif dengan pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal-pasal perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian diketahui bahwa perbuatan pramugari yang tidak sengaja menumpahkan air panas pada saat melayani penumpang adalah perbuatan melawan hukum bukan wanprestasi meskipun antara penumpang dan maskapai terdapat hubungan hukum dalam perjanjian penerbangan dalam bentuk tiket, berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak maka maskapai penerbangan wajib untuk memberikan ganti kerugian materil dan imateril terhadap penumpang yang mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum maskapai sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 215/Pdt.G/2018/Pn Jkt Pst. yang menghukum Garuda Indonesia Airlines untuk membayarkan ganti rugi imateril sebesar Rp. 200.000.000,- sudah memenuhi rasa keadilan dan telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kata kunci: Perlindungan Hukum; Tanggung Jawab; Ganti Rugi.

Referensi

Fuady, Munir. (2013). Perbuatan Melawan Hukum : Pendekatan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Fuady, Munir. (2005). Pengantar Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

HS Salim dan Erlies Septiana Nurbani. (2014). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Kelsen, Hans. (2011).General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Nusa Media, Bandung.

Komariah. (2013). Hukum Perdata, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang.

Martono H.K dan Ahmad Sudiro. (2010). Hukum Angkutan Udara Berdasarkan Undang- Undang RI No.1 tahun 2009, Raya Grafindo Persada, Jakarta.

Martono H.K. & Agus Pramono. (2013). Hukum Udara Perdata Internasional Dan Nasional, Rajawali Pers, Jakarta.

R, Soekardono. (1981). Hukum Dagang Indonesia, Jilid 11, Rajawali Press, Jakarta .

Rahardjo, Satjipto. (2012). Ilmu Hukum, Cet.7, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sri, Handajani, Gianto Al Imron dan Bambang Sugeng Ariadi S. (2006). Buku Ajar Perlindungan Konsumen , Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya

W. Friedmann. (1994). Teori dan Filasafat Hukum; Susunan II, (Legal Theory), diterjemahkan oleh Muhamad Arifin, cetakan Kedua, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ninok. (2004). Maraknya ”low cost airline” dan revolusi Angkutan Penerbangan,

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan Dan Keselamatan Penerbangan

Ordonansi Pengangkutan Udara (Luchtvervoer-ordonnantie).Ketentuan - ketentuan tentang pengangkutan udara dalam negeri. (Ord. 9 Maret 1939) S. 1939-100 pada tanggal 1 Mei 1939, pasal 36

Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 49 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 486.

Diterbitkan

2024-02-11

Cara Mengutip

Beston Barto Siboro. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM PENUMPANG PESAWAT AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM MASKAPAI PENERBANGAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NO. 215/PDT.G/2018/PN. JKT. PST. YUSTISI, 11(1), 268–282. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16211

Terbitan

Bagian

Artikel