ANALISIS STATUS KEPEMILIKAN TANAH ADAT DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT DALAM PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA DI KALIMANTAN TIMUR

Penulis

  • Dio Pratama Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Nuzul Rahmayani Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Mahlil Adriaman Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16214

Abstrak

Tanah mempunyai posisi yang sangat berharga dalam kehidupan masyarakat hukum, karena tanah merupakan salah satu sumber kekayaan yang memiliki nilai ekonomi dan lebih dari pada itu, tanah juga memiliki nilai-nilai magis-religius yang dapat mempersatukan dan memiliki hubungan yang erat dengan kehidupan manusia dan kelompok masyarakatnya, baik secara fisik dan non fisik, terutama tanah tersebut menjadi sumber kehidupan manusia dan masyarakatnya. Dalam masyarakat adat, tanah adat kepunyaan masyarakat adat diatur dalam hukum Adat mereka masing-masing. Dalam artikel ini, metode penelitian hukum normatif digunakan karena fokus penelitian berbeda dengan norm obfuscation dengan pendekatan, pendekatan hukum, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Teknik penelusuran bahan hukum menggunakan studi dokumen serta analisis dengan studi kualitatif. Dalam konstelasi hukum indonesia, keberadaan masyarakat adat dan tanah adat diakui dalam UUD 1945 Pasal 18 (B) ayat (2) dan ayat (3), yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, dalam pasal 3 UUPA disebutkan tentang penghormatan dan perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat. Tanah adat dan tanah ulayat yang berada dalam “grey area” dalam konstelasi hukum pertanahan Indonesia. Keberadaannya diakui oleh Undang-Undang, meskipun dalam implementasinya, eksisensi pengakuan haknya tidak pernah secara eksplisit diatur hingga sekarang. Pemindahan Ibu Kota Negara dari Pulau Jawa ke Kalimantan merupakan hal yang bersejarah bagi negara Indonesia. Proses pemindahan ini harus memperhitungkan kepentingan masyarakat adat, mulai dari proses sosialisasi kepada masyarakat, sampai kepada persoalan-persoalan kepemilikan tanah terkhususnya persoalan tanah adat. Pemerintah dalam hal ini harus mampu memberikan hak-hak masyarakat seperti pembuatan sertifikat tanah.

Kata kunci: Masyarakat Adat, IKN, UUPA

Referensi

Sukmo Pinuji, (2019), Tanah Adat dan Pengadaan Tanah, Yogyakarta, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Laksanto Utomo, (2017), Hukum Adat ( Kearifan Lokal Masyarakat Adat Tentang), Depok, RajaGrafindo Persada

Yulies Tiena, (2015), Pengantar Hukum Indonesia (Hak Atas Tanah Dalam UUPA), Jakarta, Sinar Grafika

H.M. Arba, (2017), Hukum Agraria Indonesia (Hak Penguasaan Atas Tanah Dalam Hukum Tanah Nasional), Jakarta, Sinar Grafika

Nurhasan Ismail, Arah Politik Hukum Pertanahan dan Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Vol. 1, No.1, 2012

Ilham Sri Wildan, Kedudukan Hukum Tanah Adat Dalam Perkembangan Administrasi Pertanahan di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Vol. 27 No. 2, 2019

Wesley Liano, Analisa Pemindahan Ibu Kota Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas 17 Agustus 1945, Samarinda, Vol. 19, No. 2, 2018

Vice Adi Lazuardi, Pembangunan Ibu Kota Nusantara: Antisipasi Persoalan Pertanahan Masyarakat Hukum Adat, Jurnal Studi Kebijakan Publik, 2022

Bhakti Eko Nugroho, Perlindungan Hak Masyarakat Adat Dalam Pemindahan Ibu Kota Negara, Ilmu Kriminologi Universitas Indonesia, Depok, Vol. 6, No. 1, 2022

Ryan Alfi Syahri, Perlindungan Hukum Kepemilikan Atas Tanah, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 2, No. 5, 2014

Chadziqatum Najilatil, Analisis Dampak Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Terhadap Social Security, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Proklamasi 45, Yogyakarta, Vol. 6, No. 1, 2022

Yunaldi, Wendra. "Arah Pembentukan Hukum Tawaran Paradigma Hukum Otentik Dalam Legislasi Nasional." Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 17.2 (2019)

Gayo, Ahyar Ari. "Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Adat (Studi Kasus Di Provinsi Aceh Khususnya Kabupaten Bener Meriah) (Legal Protection For Title Over Customary Land (Case Study In The Province Of Aceh In Particular, The Regency Of Bener Meriah))." Jurnal Penelitian Hukum p-ISSN 1410,2018.

Alting, Husen. "Penguasaan Tanah Masyarakat Hukum Adat (Suatu Kajian terhadap Masyarakat Hukum Adat Ternate)." Jurnal Dinamika Hukum 11.1 (2011)

Diterbitkan

2024-02-11

Cara Mengutip

Dio Pratama, Nuzul Rahmayani, & Mahlil Adriaman. (2024). ANALISIS STATUS KEPEMILIKAN TANAH ADAT DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT DALAM PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA DI KALIMANTAN TIMUR. YUSTISI, 11(1), 313–322. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16214

Terbitan

Bagian

Artikel