PELAKSANAAN HAK PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN NARAPIDANA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SOLOK
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16221Abstrak
Perlaksanaan hak pendidikan dan pengajaran narapidana merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang Kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini yakni 1). Bagaimana Pelaksanaan Hak Pendidikan dan Pengajaran Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok?,dan 2). Apa saja kendala dan upaya yang dihadapi dalam Pelaksanaan Hak Pendidikan dan Pengajaran Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yakni penelitian ini pada dasarnya terlebih dahulu melihat norma hukum yang berlaku selanjutnya melihat pelaksanaannya atau fakta yang ada dalam masyarakat sehubungan dengan permasalahan yang ditemui.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan bahwa pelaksanaan hak pendidikan dan pengajaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok telah dilaksanakan sebaik-baiknya dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Ada 2 jenis pendidikan dan pengajaran yang di berikan kepada narapidana yaitu pendidikan kepribadian dan pendidikan kemandirian. Hasil penelitian dan pembahasan kedua memuat tentang kendala dan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan hak pendidikan dan pengajaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok. Kendala yang dihadapi seperti overkapasitas, terbatasnya anggaran, sarana prasarana dan tenaga ahli, dan kurangnya minat narapidana terhadap pendidikan. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala seperti untuk jangka pendek melakukan pemindahan narapidana, menambah usulan tenaga ahli dan bekerjasama dengan pihak terkait, dan melakukan sosialisasi pentingnya pendidikan dan pengajaran untuk meningkatkan minat narapidana serta menambah alokasi anggaran dan peningkatan sarana prasarana penunjang pendidikan dan pengajaran.
Kata Kunci : Hak Pendidikan dan Pengajaran, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan
Referensi
Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2021.
Bambang Waluyo, Penegakan Hukum di Indonesia., Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Fenti Hikmawati, Metodologi Penelitian, Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Agustin Tenisia, Pemenuhan hak tahanan dalam pelayanan pendidikan dan pengajaran melalui program pemberantasan buta aksara di rutan kelas IIB Pemalang, , Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, no. 3 Vol. 2
Egin Elga Deansum dkk, Kehidupan Narapidana di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), Jurnal Of School Counseling, hlm. 21, Padang, Schoulid.
Made Udiana dkk, Penyalahgunaan Hak Terhadap Hak Milik, Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2017.
Sulfasyah dan Jamaludin Arrifin, Implikasi Pendidikan Nonformal Pada Remaja, Jurnal Equilibrium Pendidikan Sosiologi, no. 2 Vol IV,Makassar. Jurnal Equilibrium