PEMBERIAN SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN YANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Penulis

  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan Bogor
  • Clara Auroeria Lyantina Utami Universitas Pakuan Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16649

Abstrak

Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang segera dalam kurun waktu tiga tahun lagi, akan menggantikan KUHP yang selama ini Indonesia gunakan selama ratusan tahun. Pergantian pengaturan hukum pidana materiil ini dilatarbelakangi oleh ketidak selarasan dengan perkembangan zaman yang sangat pesat saat ini. Pengaturan baru berarti adanya hal-hal baru yang tertulis dalam KUHP ”baru” ini, salah satu contohnya ialah pengaturan perihal hukuman pidana mati. Oleh karena itu, penelitian hukum ini menjabarkan dan menjelaskan secara rinci perihal pidana mati berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, dimana dilakukan secara normatif bersifat deskriptif analitis yang menggunakan data sekunder, yang dimana pengumpulan data dilakukan secara penelitian kepustakaan. Kesimpulan yang diperoleh ialah KUHP ”baru” didasari oleh aliran hukum pidana modern, dimana pengaturan ini tidak berfokus pada pembalasan, tetapi perbaikan diri, yang menghasilkan lebih terjaminnya hak asasi manusia melalui diberikannya kesempatan kedua untuk memperbaiki diri.

Kata kunci: Hukuman mati, KUHP, Baru

Referensi

PTUN Jakarta. (2015). Negara Hukum dan Demokrasi. di akses pada tanggal 22 Mei 2023, tersedia di, https://ptun-jakarta.go.id/wp-content/uploads/file/berita/daftar_artikel/Negara Hukum Dan Demokrasi.pdf.

Tribatanews. (2021). Definisi Kejahatan serta Jenis-Jenis Kejahatan Internet. di akses pada tanggal 1 Juni 2023, tersedia di, https:// tribratanews.kepri.polri.go.id/2021/02/05/definisi-kejahatan-serta-jenis-jenis-kejahatan-internet/

Repository Ubharajaya. Latar Belakang Masalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. di akses pada tanggal 1 Juni 2023, tersedia di, http://repository.ubharajaya.ac.id/816/2/201110115077_Warman_BAB%20I.pdf

Sumbar Kemenkumham. (2022). Fungsi dan Keunggulan RKUHP. di akses pada tanggal 3 Juni 2023, tersedia di, https:// sumbar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/4857-fungsi-dan-keunggulan-dari-rkuhp

Soejono Soekanto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Raja Grafindo Persada, halaman 13.

Kemenkumham. (2022). 3 Alasan Pembaharuan KUHP. di akses pada tanggal 6 Juni 2023, tersedia di, https:// www.kemenkumham.go.id/berita-utama/3-alasan-penting-perlunya-pembaharuan-kuhp

PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1)

Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana , LN.2023/No.1, TLN No.6824. Jakarta. Pasal 67, Pasal 100

Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia , LN. 1999/No.165, TLN No.3886. Jakarta. Pasal 4

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Diterbitkan

2024-05-29

Cara Mengutip

Asmak Ul Hosnah, & Clara Auroeria Lyantina Utami. (2024). PEMBERIAN SANKSI PIDANA MATI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN YANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. YUSTISI, 11(2), 48–53. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16649

Terbitan

Bagian

Artikel