PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DITINJAU DARI HUKUM TATA RUANG
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16650Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban Sistem Penyediaan Air Minum atas galian yang dibiarkan dan berdampak pada penataan ruang khususnya di Kota Bogor. Pendekatan yang digunakan dalam penelilitian ini adalah penelitian normatif bisa disebut sebagai penelitian hukum doktrinal. Permasalahan yang sering terjadi dalam penataan ruang, misalnya di Kota Bogor yaitu galian-galian sistem penyediaan air minum (SPAM) yang kerap kali dibiarkan begitu saja tanpa dilakukan penutupan kembali, sehingga berdampak terhadap masyarakat. Maka, diperlukan pertanggungjawaban oleh sistem penyediaan air minum (SPAM) apabila bekas galian yang dilakukan tidak ditutup kembali atau dibiarkan begitu saja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban penyelenggara SPAM atas galian yang tidak dikembalikan kembali seperti semula dapat berupa pertanggungjawaban materil atau bisa dikatakan ganti kerugian atas dampak yang ditimbulkan, ganti kerugian ini merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban atas adanya kelalaian dari pihak penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Kata kunci: Penataan Ruang; Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); Pertanggungjawaban
Referensi
Azzahra, Annisaa. “Teori Hukum: Bagian Ilmu Hukum Sebagai Disiplin Sui Generis”. tersedia di : https://fh.unair.ac.id/teori-hukum-bagian-ilmu-hukum-sebagai-disiplin-sui-generis/. diakses tanggal 14 Desember 2023.
Barkah, Gazza Dienmash. “Perencanaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Di Perumahan Platinum Regency dan Perumahan Mutiara Garden Kabupaten Mojokerto Menggunakan Program Epanet 2.0” (Surabaya: Universitas Negeri Sunan Ampel Surabaya), hlm. 128.
Finaka, Andrean. “Benarkah Indonesia Terancam Krisis Air Bersih?”, tersedia di : https://indonesiabaik.id/videografis/benarkah-indonesia-terancam-krisis-air-bersih, diakses tanggal 16 Desember 2023.
Ismail, Dian Ekawaty. Hukum Tata Ruang Rekonstruksi Menuju Pemukiman Indonesia Bebas Kumuh. Yogyakarta : UII Press Yogyakarta, 2019.
Indonesia. Undang-Undang tentang Penataan Ruang. UU Nomor 26 Tahun 2007. LN No. 68 Tahun 2007. TLN No. 4725.
________. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja. PERPPU Nomor 2 Tahun 2022. LN No. 238 Tahun 2022. TLN No. 6841.
________. Peraturan Pemerintah tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. PP Nomor 16 tahun 2005. LN No. 33 Tahun 2005. TLN No. 4490.
________, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Permen PUPR RI Nomor 27/PRT/M/2016.
Kota Bogor, Peraturan Daerah Kota Bogor Tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan. Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2021.
Muslih, M. “Negara Hukum Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum)”. Jurnal Legalitas, diterbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari. Vol 4 No. 1 Tahun 2013.
Poerpratama, Ryan. “Tidak Tanggung Jawab : Bekas Galian PDAM Tirta Pakuan Tidak Di Betulkan Kembali”, tersedia di : https://bharatanews.id/2023/10/05/tidak-tanggung-jawab-bekas-galian-pdam-tirta-pakuan-tidak-di-betulkan-kembali/. diakses tanggal 14 Desember 2023.
Triatmadja, Radianta. Teknik Penyediaan Air Minum Perpipaan. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 2019.