KEDUDUKAN AMICUS CURIAE DALAM KASUS RICHARD ELIEZER PADA KETENTUAN PASAL 5 AYAT 1 UU NO. 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16651Abstrak
Pembuktian Ini membuktikan bahwa ia memainkan peran penting dalam hukum pidana, karena pada dasarnya dimulai pada saat insiden hukum yang diketahui. Menurut hukum, bukti dibatasi melalui prinsip bukti. Dalam pengembangan sistem bukti dan bukti, salah satunya adalah teman pengadilan. Amicus curiae adalah pihak ketiga yang tertarik dengan kasus ini. Kasus ini hanya mengungkapkan pendapat kepada pengadilan, tidak berlawanan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum standar menggunakan peraturan dan metode (peraturan dan metode). Gunakan penelitian hukum yang ditentukan ini untuk menemukan kebenaran yang Anda cari atau perspektif hukum yang ditulis dari buku hukum. Posisi Amicus curiae di Richard Eliezer adalah pihak eksternal, tertarik pada kasus inidengan adil dan tepat. Pendapat Amicus curiae dapat membahas berbagai aspek hukum dan fakta yang relevan dengan kasus. Richard Eliezer menerima perlindungan dari Asosiasi Perlindungan Saksi dan Korban. Dan ada 122 Akademisi yang tergabung dalam Persatuan Akademisi Indonesia yang juga telah melakukan hal yang sama, yang telah menyampaikan komentar tertulis sebagai Amicus curiae, pada uji materi Permendikbud 30/2021 untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, presentasi Amicus curiae dibuat sebagai bentuk upaya pembelaan terhadap Richard Eliezer, Orang yang ditunjuk sebagai Justice Collabolator.
Kata Kunci : Amicus curiae, Richard Eliezer
Referensi
Amicus curiae (komentar terulis) diajukan oleh: ELSAM, ICJR, IMDLN, PBHI DAN YLBHI Pengadilan Negeri Tanggerang No Perkara: 1269/PID.B/2009/PN.TNG Kasus Prita Mulyasari VS Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Oktober 2009, hlm.5.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sapta Artha Jaya, Jakarta, 1996, hlm.7.
Ni Komang Marga Triani, Ni Nyoman Juwita Arsawati, Vol.4, No.2 Tahun 2021, Tinjauan Yuridis Kedudukan Amicus curiae Terhadap Anak Pelaku Pelecehan Seksual, Universitas Pendidikan Nasional, hlm.276.