REGULASI ZONASI RUANG TERBUKA HIJAU: TINJAUAN HUKUM TATA RUANG

Penulis

  • Isep H Insan Universitas Pakuan Bogor
  • Anthonius Arlen Sihotang Universitas Pakuan Bogor
  • Mass Achmad Rifqy Universitas Pakuan Bogor
  • Tegar Yudha Permana Universitas Pakuan Bogor
  • Prince Hadipati Universitas Pakuan Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16653

Abstrak

Regulasi zonasi ruang terbuka hijau merupakan aspek krusial dalam hukum tata ruang yang bertujuan untuk mengelola dan melindungi area hijau dalam suatu wilayah. Penelitian ini menyajikan tinjauan hukum terhadap regulasi tersebut, mengeksplorasi aspek hukum yang terkait dengan penetapan, pengelolaan, dan perlindungan ruang terbuka hijau. Melalui analisis peraturan dan norma hukum yang berlaku, penelitian ini mencoba memahami tantangan dan peluang dalam implementasi regulasi zonasi ruang terbuka hijau serta dampaknya terhadap pembangunan berkelanjutan.

Kata Kunci : Regulasi, Hukum Tata Ruang

Referensi

BUKU-BUKU

Dian Ekawaty, HukumTata Ruang,UII Pres Yogyakarta, Yogyakarta, Januari 2014

Juniarso Ridwan , Hukum tata ruang dalam konsep kebijakan otonomi daerah, Bandung , Nuansa , 2013 , hlm. 94

JURNAL

Nadila Astriani,”Impliaksi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau Dalam Penataan Ruang”,Volume 8 No. 2 Juni 2014, https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/download/300/258/863

PERATURAN-PERATURAN

Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Diterbitkan

2024-05-29

Cara Mengutip

Isep H Insan, Anthonius Arlen Sihotang, Mass Achmad Rifqy, Tegar Yudha Permana, & Prince Hadipati. (2024). REGULASI ZONASI RUANG TERBUKA HIJAU: TINJAUAN HUKUM TATA RUANG. YUSTISI, 11(2), 81–87. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16653

Terbitan

Bagian

Artikel