REGULASI ZONASI RUANG TERBUKA HIJAU: TINJAUAN HUKUM TATA RUANG
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16653Abstrak
Regulasi zonasi ruang terbuka hijau merupakan aspek krusial dalam hukum tata ruang yang bertujuan untuk mengelola dan melindungi area hijau dalam suatu wilayah. Penelitian ini menyajikan tinjauan hukum terhadap regulasi tersebut, mengeksplorasi aspek hukum yang terkait dengan penetapan, pengelolaan, dan perlindungan ruang terbuka hijau. Melalui analisis peraturan dan norma hukum yang berlaku, penelitian ini mencoba memahami tantangan dan peluang dalam implementasi regulasi zonasi ruang terbuka hijau serta dampaknya terhadap pembangunan berkelanjutan.
Kata Kunci : Regulasi, Hukum Tata Ruang
Referensi
BUKU-BUKU
Dian Ekawaty, HukumTata Ruang,UII Pres Yogyakarta, Yogyakarta, Januari 2014
Juniarso Ridwan , Hukum tata ruang dalam konsep kebijakan otonomi daerah, Bandung , Nuansa , 2013 , hlm. 94
JURNAL
Nadila Astriani,”Impliaksi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau Dalam Penataan Ruang”,Volume 8 No. 2 Juni 2014, https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/download/300/258/863
PERATURAN-PERATURAN
Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang