ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PEMERINTAH PADA KASUS TUMPAHAN MINYAK DI BALIKPAPAN
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16658Abstrak
Minyak bumi merupakan bahan bakar paling banyak digunakan oleh kendaraan bermotor dewasa ini. Meski kendaraan listrik sudah hadir, tetap minyak bumi yang menjadi pilihan utama. Salah satu BUMN yang mengelola bahan tambang ini adalah PT Pertamina. Walaupun berstatus sebagai BUMN, tapi kegiatan mal administrasi tetaplah tidak bisa dihindarkan. Talang minyak yang terletak di pesisir pantai memiliki dampak sangat besar bagi habitat yang ada disana jika terjadi kerusakan atau kesalahan dari perusahaan tersebut. Seperti yang terjadi pada kasus tumpahan minyak di Balikpapan oleh PT Pertamina. Berlandaskan dari latar belakang tersebut maka tersusun dua rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana analisis PMHP terhadap kasus tersebut? 2. Bagaimana akibat hukum dan dampak lingkungan dari kasus tersebut? Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan memahami bahwa adanya tindakan penyimpangan dari prosedur pada PT Pertamina yang bisa mengakibatkan dampak besar bagi lingkungan. Hasil dari penelitian ini adalah adanya bukti kesalahan serta pelanggaran yang dilakukan oleh PT Pertamina sehingga terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah dan mengakibatkan dampak buruk pada lingkungan sekitarnya.
Kata Kunci: Balikpapan, Minyak Bumi, PMHP, PT Pertamina
Referensi
Demon, Zakaria. (2021). "Sudah 3 Tahun, Tragedi Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan Tunggu Putusan Banding". https://regional.kompas.com/read/2021/04/07/224854278/sudah-3-tahun-tragedi-tumpahan-minyak-di-teluk-balikpapan-tunggu-putusan?page=all
Ahdiat, Adi. 2022. “Ini Daftar Perusahaan Minyak Terbesar di Indonesia pada 2021”. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/12/20/ini-daftar-perusahaan-minyak-terbesar-di-indonesia-pada-2021
Pasal 1365 KUHPer
UU No.30 Tahun 2014 dan UU No.2 Tahun 2019
Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945
UUPPLH No. 32 Tahun 2009
Perpu No 44 Tahun 1960
Aditya Irawan, L. I. (2021). Karakteristik distribusi horizontal parameter fisika-kimia perairan permukaan di pesisir bagian timur Balikpapan.
Ahyadi, M. Y., Syarifudin, A. P., Khairunnisa, A. Z., Ximenes, J. D., & Hamdi, M. H. (2021). Analisis Dampak Oil Spill Di Teluk Balikpapan Terhadap Kehidupan Masyarakat Dalam Perspektif Hukum Dan Lingkungan. Bumi Lestari Journal of Environment, 21(1), 18. https://doi.org/10.24843/blje.2021.v21.i01.p03
Amelia, S. (2022). Tumpahan Minyak Di Teluk Balikpapan Menimbulkan Permasalahan Lingkungan.
Fatmawaty, D. (2020). Analisis Pertanggungjawaban Pencemaran Lingkungan Akibat Tumpahan Minyak (Studi Kasus: Kebocoran Pipa Minyak di Teluk Balikpapan). Jurnal Bumi Lestari, Volume 20, Nomor 01, 14-21.
Jadinta Ginting, U. A. (2014). Evaluasi Proses Pembuatan Avtur (Aviation Turbine) Berdasarkan Analisa Sifat Fisik dan Kimia Minyak Mentah (Crude Oil) di PTPertamina RU II Dumai.
Lambonan, J. E. (2020). Lex Et Societatis Vol. VIII, No. 2.
Mauludiyah, M. (2009). Perhitungan Skala Biaya Kerugian akibat Tumpahan Minyak: Relevansinya untuk Perairan Indonesia.
Mawaddaturrokhmah, M. M. (2020). Penerapan Teori Conditio Sine Qua Non Dalam Peristiwa Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan. Risalah Hukum, Volume 16, Nomor 1, 16-33.
Muhammad Yaris Ahyadi, A. P. (2021). Analisis Dampak Oil Spill Di Teluk Balikpapan Terhadap Kehidupan Masyarakat Dalam Perspektif Hukum Dan Lingkungan. Jurnal Bumi Lestari, Volume 21, Nomor 01, 18-22.
R. SYAMSUL BAKHRI, S. M. (2016). Minyak Bumi di Indonesia.
Risdiyanta, S. M. (2014). MENGENAL KILANG PENGOLAHAN MINYAK BUMI (REFINERY) DI INDONESIA. Forum Teknologi Vol. 05, No. 4.
Sayidah Sulma, K. I. (2019). DETEKSI TUMPAHAN MINYAK MENGGUNAKAN METODE ADAPTIVE THRESHOLD DAN ANALISIS TEKSTUR PADA DATA SAR.
Seliyana, Anzward, B., & Rosdiana. (2019). Pertanggungjawaban Hukum PT. Pertamina Akibat Kebocoran Pipa Di Teluk Balikpapan. Jurnal Lex Suprema, 1(2), 1–17.
Yanthi Sepriana Siagian, A. R. (2016). PEMODELAN SEBARAN TUMPAHAN MINYAK DI PERAIRAN TELUK BALIKPAPAN, KALIMANTAN TIMUR. JURNAL OSEANOGRAFI. Volume 5, Nomor 2, 270-276.