FAKTOR METODOLOGI PENETAPAN DAN PERUBAHAN HUKUM PERKAWINAN DI DUNIA ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16672Abstrak
Hukum perkawinan di negara-negara muslim karena dirasa doktrin dari satu mazhab fiqih saja yang selamana ini menjadi pijakan negara tidak lagi memadai. Karena itu kemudian untuk menyusun materi aturan perundang-undangan hukum keluarga, banyak negara muslim melakukan pembaharuan dalam bidang metodologi. Disinilah diperlukan pelacakan yang mendalam terhadap konstruksi metodologi yang digunakan dalam melakaukan pembaharuan hukum keluarga di negara-negara muslim. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Nalar metodologi dari Perubahan hukum perkawinan yang dilakukan di Negara-negara Muslim mengambil berbagai bentuk sebagai berikut: Tahsis al-Qada, takhhayyur, reinterpretasi, siyasah shar’iyyah, dan keputusan pengadilan. Sifat dan metode reformasi yang digunakan negara-negara muslim dalam melakukan pembaharuan hukum keluarga Islam di atas secara umum dapat dikelompokan menjadi: Intra- doctrinal reform dan Extra doctrinal reform. Serta aplikasi dari metodologi yang dilakukan di dengara-negara Islam menyangkut materi pembaharuan hukum perkawinan diantaranya adalah Pencatanan perkawinan, usia nikah, perceraian, poligami dan peranjian perkawinan.
Kata Kunci: Metodologi, Hukum Perkawinan, Dunia Muslim
Referensi
Abul A’la Maududi, A Short History of The Revivalist Movenment in Islam, terjemahan Hamid L.A Basalamah, Gerakan Kebangkitan Islam, (Bandung: Risalah, 1984)
Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Press, 2006)
Amir Syarifuddin, Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam. (Padang: Angkasa Raya, 1990)
Azyumardi Azra, Akar Akar Historis Pembaharuan Islam di Indonesia Neo-Sufisme Abad Ke 11-12 H, dalam Tasawuf, (Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, t.t.)
Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1975)
J.N.D. Anderson, Islamic Law in the Modern World, (New York: New York University Press, 1959)
Muhammad Sa’id Ramadan al-Buti, Dawabit al-Maslahah fi al-Shari’ah al-Islamiyyah, Cet. 1, (Kairo” Muassasah Risalah, 1973)
Munir Fuady, Teori-Teori dalam Sosiologi Hukum, (Jakarta: Prenada Media, 2011)
Noel J. Coulson, A Histor of Islamic Law, (Edinbrugh: Edinburgh University Press, 1990)
Nurcholis Madjid, Islam Komedernan dan Keindonesiaan, (Bandung: Mizan, Cet ke 2, 1988)
Pearl, David dan Werner Menski, Muslim Family Law
Tahir Mahmood, Personal Law in Islamic Contries, (New Delhi: Time Press, 1987)