PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERORISME DI INDONESIA MELALUI KERJA SAMA INTERNASIONAL

Penulis

  • I Putu Bagus Resty Wibisana Universitas Krisnadwipayana
  • Siswantari Pratiwi Universitas Krisnadwipayana
  • Mardani Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16691

Abstrak

Terorisme kini tak lagi dipandang sebagai tindakan kejahatan biasa yang terbatas pada nasionalisme dan wilayah tertentu, tetapi juga memiliki dimensi ideologis dan lintas batas negara. Karena itu, penanganan terorisme telah menjadi tantangan global yang membutuhkan kerjasama antarnegara. Indonesia, sebagai salah satu negara yang terdampak oleh terorisme, terus berusaha mengatasi masalah ini baik di tingkat nasional maupun internasional. Kerjasama internasional menjadi kunci utama dalam upaya mengatasi terorisme di Indonesia, dengan pertukaran informasi, pengalaman, dan sumber daya antarnegara untuk meningkatkan efektivitas langkah-langkah pencegahan terorisme. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengevaluasi hal tersebut. Kesimpulannya, penanganan terorisme di Indonesia telah menunjukkan kemajuan yang signifikan, terutama dalam menangani kelompok teroris di wilayah tersebut. Komitmen Indonesia dalam kerjasama internasional menjadi faktor kunci dalam meningkatkan efektivitas pencegahan terorisme di tingkat nasional dan internasional. Namun, untuk menghadapi tantangan terorisme di era globalisasi, terutama terorisme cyber, diperlukan regulasi yang relevan serta peningkatan jumlah dan pemahaman hakim terhadap kasus terorisme. Selain itu, program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan juga perlu ditingkatkan untuk mengurangi ketidaksetaraan dan ketidakadilan yang dapat menjadi pemicu penyebaran paham terorisme dan radikalisme di masyarakat. Dengan demikian, langkah-langkah tersebut diharapkan dapat membasmi akar masalah terorisme secara lebih efektif.

Kata kunci: Efektivitas, Terorisme, Kerja Sama Internasional

Referensi

Abdullah, A. (2017). Dinamika Gerakan Radikal Islam Di Indonesia (Studi Kasus Peran Jamaah Ansharut Tauhid). Yogyakarta: UMY.

Adisaputra, A. (2008). Korban Kejahatan Terorisme: Ketika Negara Kurang Berperan. Depok: UI.

Alam, A. S. (2010). Pengantar Kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi.

Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Penerbit Kencana.

Ali, M. (2012). Hukum Pidana Terorisme: Teori dan Praktik. Bekasi: Gratama Publishing.

Andaru, P. W. (2014). Optimalisasi Peran Binter Guna Menghadapi Ancaman Terorisme dalam Rangka Ketahanan Nasional. Jakarta: Lembaga Ketahanan Nasional RI.

Arief, B. N. (2008). Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Atmasasmita, R. (2001). Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Budi, A. S. (2013). Kantor Perwakilan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Oxford-Inggris: Babak Baru Separatisme Papua. Yogyakarta: UMY.

Connery, D., et al. (2014). Partners Against Crime: A Short History of the AFP-POLRI Relationship. Australia: Australian Strategic Policy Institute.

Darmayadi, A. (2015). Mengenal Studi Hubungan Internasional. Bandung: Zavara.

Djelantik, S. S. (2010). Terorisme: Tinjauan Psiko-Politis, Peran Media, Kemiskinan dan Keamanan Nasional. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Dougherty, J. E., & Pfaltzgraff, R. L. (1996). Contending Theories of International Relations: A Comprehensive Survey. New York: Longman.

Golose, P. R. (2014). Deradikalisasi Terorisme: Humanis, Soul Approach dan Menyentuh Akar Rumput. Jakarta: YPKIK.

Hamzah, A. (2005). Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hendropriyono, A. M. (2010). Politik Para Teroris. Yogyakarta: Kanisius.

Holsti, K. J. (1994). International Politics: A Framework Analysis (7th International Edition). Singapore: Prentice-Hall International.

Husen, H. M. (1990). Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Jahroni, J. (2016). Memahami Terorisme: Sejarah, Konsep dan Model. Jakarta: Kencana.

Kean, T. H. (2002). The 9/11 Commission Report: Final Report of the National Commission on Terrorist Attacks Upon the United States. Washington DC: U.S. Government Printing Office.

Khoidin, & Sadjijono. (2006). Mengenal Figur Polisi Kita. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Lopa, B. (2001). Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Kompas.

Mahmudi. (2005). Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.

Mardani. (2008). Bunga Rampai Hukum Pidana. Bogor: Ghalia Indonesia.

Mertokusumo, S. (2005). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Milner, H. (1992). International Theories Of Cooperation Among Nations: Strengths And Weaknesses. Cambridge: Cambridge University Press.

Moeljatno. (1993). Asas-asas Hukum Pidana. Surabaya: Putra Harsa.

Perwita, A. A. B., & Yani, Y. M. (2005). Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Qirom Samsudin & Sumaryo E. (1985). Kejahatan Anak: Suatu Tinjauan Dari Segi Psikolog dan Hukum. Yogyakarta: Liberti.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2006). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Rahardjo, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Rahardjo, S., & Mahmudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rahardjo, S., et al. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Shanty, D. (1988). Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Steers, R. M. (1999). Efektivitas Organisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Syani, A. (1987). Sosiologi Kriminalitas. Bandung: Sinar Baru.

Wahid, A., et al. (2004). Kejahatan Terorisme: Perspektif Agama, Hak Asasi Manusia dan Hukum. Bandung: PT Refika Aditama.

Wilkinson, P. (2001). Terrorism Versus Democracy: The Liberal State Response. London: Frank Cass.

Yudhanagara, O. S. (2010). Dampak Peristiwa Peledakan Bom JW Marriott dan Ritz-Carlton Tanggal 17 Juli 2009 pada Harga Saham di Bursa Efek Indonesia. Surakarta: Unisula.

Diterbitkan

2024-05-29

Cara Mengutip

I Putu Bagus Resty Wibisana, Siswantari Pratiwi, & Mardani. (2024). PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERORISME DI INDONESIA MELALUI KERJA SAMA INTERNASIONAL. YUSTISI, 11(2), 358–366. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16691

Terbitan

Bagian

Artikel