EFEKTIFITAS PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA

Penulis

  • Muhammad Zakir Universitas Krisnadwipayana
  • Siswantari Pratiwi Universitas Krisnadwipayana
  • Saefullah Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16692

Abstrak

Penggunaan hukuman pidana seumur hidup dianggap kuno dalam upaya menangani kejahatan, dan aturan hukuman penjara seumur hidup, meskipun ada dalam Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak memberikan batasan resmi mengenai durasi penahanan. Secara umum, masyarakat cenderung mengartikan hukuman penjara seumur hidup sebagai penahanan sepanjang usia pelaku. Justifikasi pidana terletak pada keberadaan tindak pidana itu sendiri, dengan setiap kejahatan memerlukan hukuman. Pidana dipertimbangkan sebagai kewajiban mutlak menurut kategori imperatif untuk membalas perbuatan melanggar hukum. Tujuan pemidanaan adalah memelihara ketertiban masyarakat, menangkap penjahat, dan mendidik agar tidak mengulangi kesalahan. Pidana seumur hidup di Indonesia menjadi alternatif untuk pidana mati, seringkali dikaitkan dengan fungsi subsidair untuk kejahatan berat yang semula dapat dihukum mati.

Kata kunci: pidana; penjara seumur hidup;  sistem hukum penjara

Referensi

Andi Hamzah dan Siti Rahayu, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia, Jakarta: Rajawali, 2009.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta:Rineka Cipta, 2004 Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta:Gramedia:2005.

Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Pradnya Pramita:2016.

Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemindanaan Indonesia, Jakarta:Gramedia, 2005

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti,2016.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dan Penanggulangan Kejahatan dengan pidana penjara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang 2014.

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005

Bodenheimer dalam Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2006

Cst Kansil, Christine , S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, 2009

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010

Henny C. Kamera, 2013, “Pidana Penjara Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia”, Jurnal Lex Crimen, Vol. 2 Nomor 2 Tahun 2013

Hermien Hadiati Koeswadji, Perkembangan Macam-Macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana Bandung:Citra Aditya Bakti:1995

H.R Otje Salman, S, Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah), Bandung : PT. Refika Aditama, 2010

Karitini Kartono, Patologi Sosial, edisi baru Jakarta: Rajawali Pers, 2011. Lili Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, Hukum sebagai Suatu Sistem, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1993

Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas – Batas Toleransi), Fakultas Hukum Unversitas Indonesia, 1993

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2014.

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995

Ninik Zakiyah, “Hazairin dan Penghapusan Pidana Penjara Jangka Pendek”, Jurnal Al-Ahkam Volume 26 Nomor 2, Oktober 2016.

P.A.F. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Armico, 2012.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta:Kencana Prenanda Media Group, 2014

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008 Putusan Perkara Pidana Nomor 413/Pid.Sus/2022/PN.Bls

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti,Bandung, 1999,

Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta: Aksara Baru, 2013.

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011

Shinta Agustina, Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Penegakan Hukum Pidana, Yogyakarta: Themis Book, 2014

Silva Diana Sari, Kajian Penerapan Pidana penjara seumur hidup dalam Sistem Hukum Pidana Nasional, Lampung: Universitas Lampung, 2016.

Sonny Keraf, Etika Bisnis Tuntunan dan Relevansinya, Kanisius, Yogyakarta, 1998

Syachdin, Kedudukan Pidana Penjara Seumur Hidup, Semarang: UNDIP TESIS, 2009.

Tolib Effendi, Sistem Peradilan Pidana, Perbandingan Komponen dan Proses sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara, Yogyakarta; Pustaka Yustisia, 2013

Wirjono Projdodikoro, Mengenal Hukum,Bandung:Citra Aditya Bakti, 2003

Zainal Abidin, Pidana dan Pemidanaan Tindakan Dalam Rancangan, Bandung:Rosdakarya, 2005

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

F.Agsya, Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika, Asa Mandiri, Jakarta, 2010

Putusan Perkara Pidana Nomor 413/Pid.Sus/2022/PN.Bls

Diterbitkan

2024-05-29

Cara Mengutip

Muhammad Zakir, Siswantari Pratiwi, & Saefullah. (2024). EFEKTIFITAS PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA. YUSTISI, 11(2), 367–376. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16692

Terbitan

Bagian

Artikel