JATAH WARISAN CUCU PEREMPUAN (Analisis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 703/Pdt.p/2021/PA.JT)

Penulis

  • Nadia Paspashafira Rafsanjani Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyyah Imam Syafi`i Jember
  • Muhammad Nurul Fahmi Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyyah Imam Syafi`i Jember

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16695

Abstrak

Warisan seringkali menjadi salah satu pemicu konflik yang sering menimbulkan perpecahan dalam keluarga. Penetapan ahli waris dan penghitungannya menjadi hal yang penting yang harus diperhatikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penetapan dari cucu perempuan dari anak perempuan yang menjadi ahli waris dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan metode library research dan analysist document. Peneliti meneliti putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Timur lalu mencari dasar yang diambil oleh pengadilan serta membandingkannya dengan hukum Islam. Cucu perempuan dari anak perempuan mendapatkan warisan ketika menjadi dzawil arham. Keputusan cucu perempuan dari anak perempuan menjadi ahli waris dengan dasar sebagai ahli waris pengganti adalah hal yang tidak benar dengan lemahnya dasar dari Pengadilan Agama.

Kata kunci : Waris; Ahli Waris Pengganti; Cucu Perempuan

Referensi

Aini, S., & Pian, H. (2022). Ahli Waris Pengganti dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/ahli-waris-pengganti-dalam-perspektif-filsafat-hukum-islam-oleh-syarifah-aini-dan-happy-pian-16-6

Amalia, L., Budiyanti, N., Faradila, S., Kurniawan, Y., & Akbar, B. (2023). Sebuah Pemahaman Dasar Hukum Waris Islam Sebagai Upaya Mengatasi Permasalahan Harta Waris Dalam Keluarga: A Basic Understanding Of Islamic Inheritance Law As An Effort To Overcome Problems Of Inheritance In The Family. Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam, 24(1), Article 1. https://doi.org/10.37035/syaksia.v24i1.8296

Basir, F. (2022). Tinjauan Hukum Hak Waris Istri Menurut Hukum Islam [Other, Universitas Muslim Indonesia]. http://fh.umi.ac.id/

Diana, O. R. (2006). Kedudukan cucu dalam hukum kewarisan Islam ditinjau dari sisi keadilan. 2006. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/32120

Dipicu Harta Warisan Satu Keluarga saling Bunuh, Lima Nyawa Melayang. (2022). https://lampung.rilis.id/Pemerintahan/Berita/Dipicu-Harta-Warisan-Satu-Keluarga-saling-Bunuh-Lima-Nyawa-Melayang-Udx8dl9

DODI DARWIN-FSH.pdf. (t.t.).

Dokumen Pengadilan Agama (1).pdf. (t.t.).

Faizah, I., Utami Parera, F., & Kamelya, S. (2021). Bagian Ahli Waris Laki-laki dan Perempuan dalam Kajian Hukum Islam. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 2(2), 152–169. https://doi.org/10.51675/jaksya.v2i2.166

Febrina, M. (2020). Jurusan Akhwalul AS Syaksiah Fakultas Sya’riah Universitas Islam Negeri Mataram.

Kusmayanti, H., & Krisnayanti, L. (2019). Hak dan Kedudukann Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti dalam Sistem Pembagian Waris Ditinjau dari Hukum Islam dan KOmpilasi Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 19(1), Article 1. https://doi.org/10.22373/jiif.v19i1.3506

Maharani, A. (2022). Kewenangan Pengadilan Agama dalam Sengketa Waris. https://heylaw.id/blog/kewenangan-pengadilan-agama-dalam-sengketa-waris

MARINGO - FU.pdf. (t.t.).

Musa, M. (2020). Ahli Waris Pengganti Dalam Tinjauan Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata. Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam, 7(1), Article 1. https://doi.org/10.34001/istidal.v7i1.2154

Naskur, N. (2016). Ahli Waris dalam Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 6(2), Article 2. http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/JIS/article/view/251

Nurdewi, N. (2022). Implementasi Personal Branding Smart ASN Perwujudan Bangga Melayani di Provinsi Maluku Utara. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 1(2), 297–303.

Sari, W. W. (2019). Ahli Waris Pengganti Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam (Khi) Pasal 185 Dan Menurut Hazairin [Undergraduate, IAIN Curup]. http://e-theses.iaincurup.ac.id/545/

Syuhada, S. (2020). Penerapan Bagian Warisan Anak Perempuan dan Cucu (Studi kasus KHI pasal 176). Tafáqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman, 8(2), Article 2. https://doi.org/10.52431/tafaqquh.v8i2.388

Wafdan Ahmad. (2022). Pandangan Islam Terhadap Sistem Pembagian Warisan Anak Laki-Laki dan Perempuan Menurut Hukum Perdata. JURNAL AZ-ZAWAJIR, 3(1), 37–51. https://doi.org/10.57113/jaz.v3i1.138

Wantaka, A., Rosyid, A., & Habibullah, E. S. (2019). Pembagian Warisan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa (Studi Komparasi). Prosa AS : Prosiding Al Hidayah Ahwal Asy-Syakhshiyyah, 1(1), Article 1.

Zaelani, A. Q. (2020). Kedudukan Ahli Waris Pengganti (Plaatsvervulling) dalam Kompilasi Hukum Islam dan Pemecahannya. ADHKI: JOURNAL OF ISLAMIC FAMILY LAW, 2(1), Article 1. https://doi.org/10.37876/adhki.v2i1.32

Diterbitkan

2024-05-29

Cara Mengutip

Nadia Paspashafira Rafsanjani, & Muhammad Nurul Fahmi. (2024). JATAH WARISAN CUCU PEREMPUAN (Analisis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 703/Pdt.p/2021/PA.JT). YUSTISI, 11(2), 340–354. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16695

Terbitan

Bagian

Artikel