ANALISIS YURIDIS POLITIK HUKUM PENGATURAN PEMERINTAH DAERAH DALAM KONSEP NEGARA KESATUAN TERHADAP PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Abstrak
Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai landasan politik hukum yang membawa implikasi perubahan sistem pemerintahan sentralisasi ke desentralisasi. Indonesia adalah negara yang wilayahnya dibagi menjadi wilayah provinsi, yang dibagi atas kabupaten dan kota. Pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota harus ditetapkan dengan undang-undang. Dalam upaya pembentukan daerah dilakukan apabila memenuhi unsur pertimbangan daerah dan syarat prosedur pembentukan daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Jenis penelitian ini digunakan penelitian hukum normatif, di mana dalam penelitian ini di dasarkan pada bahan hukum Pustaka dan data sekunder belaka, penelitian ini juga disebut juga sebagai penelitian hukum doktrinal. Penelitian ini bertujuan mencoba mengungkap dinamika pengambilan kebijakan publik terkait dengan pembentukan Provinsi Kepulauan Riau dan memberikan gambaran bagaimana proses pembentukan wilayah yang terjadi di Indonesia berdasarkan kaitannya politik hukum yang ada. Kajian penelitian ini menyimpulkan bahwa penetapan atau pembentukan Provinsi Kepulauan Riau merupakan sebuah fenomena baru dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang menyebabkan beberapa polemik di antara masyarakat hal ini disebabkan pemekaran Provinsi Kepulauan Riau melalui tahapan mekanisme tidak biasa yaitu menggunakan pendekatan politik luar biasa melalui Hak Usul Inisiatif DPR RI yang mengundangkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
Kata Kunci: Otonomi Daerah, Pemekaran Daerah, Pembentukan Provinsi Kepri.
Referensi
Asrun, A. Muhammad. Hukum Acara Sengketa Pemilu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2020.
Asrun, A. Muhammad. “Hak Asasi Manusia Dalam Kerangka: Citra Negara Hukum Catatan Perjuangan di Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Cita Hukum, di terbitkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum Uin Jakarta, Vol. 4, No. 1 Tahun 2016 : 135.
Asshiddiqe, Jimly. Perihal Undang-Undang, Jakarta: Konstitusi Pers, 2006. Atdi, Sumantri. Huzrin Hood Menggugat, Tanjungpinang: Milaz Grafika, 2008.
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2007.
Dahlan, Saldat et. all., Geografi Dialek Bahasa Melayu Riau Kepulauan, Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1989.
Evawarni, Novendra. Kesenian Tradisional Masvarakat Kepulauan Riau, Tanjung Pinang: Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Tanjungpinang, 2006.
Hadi, Solikhul. “Pengaruh Konfigurasi Politik Pemerintah terhadap Produk Hukum”, Jurnal ADDIN, diterbitkan oleh STAIN Kudus, Jawa Tengah, Indonesia, Vol. 9, No. 2, Tahun 2015: 2.
Herawati, Nunik Retno. “Pemekaran Daerah di Indonesia”, Jurnal Politika: Jurnal Ilmu Politik, diterbitkan oleh Program Magister Ilmu Politik, Departemen Politik dan Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro, Semarang, Indoensia, Vol. 2, No. 1 Tahun 2011: 40.
Huda, Ni’matul. Desentralisasi Secara Umum dan Desentralisasi Asimetris di Indonesia, Bandung: Nusa Media,2021.
Indonesia. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Indonesia.Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. UU No. 22 Tahun 1999. LN. 1999 No. 60, TLN. Nomor 3839.
Isharyanto, Politik Hukum, Surakarta: Kekata Group, 2016.
Kusriyah, Sri. “Politik Hukum Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dalam Perspektif Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Indonesia”, Jurnal Pembaharuan Hukum, di terbitkan oleh Fakultas Hukum Unissula, Vol. III No. 1 Tahun 2016: 2.
Latif, Abdul dan Hasbi Ali. Politik hukum, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2010.
Lobubun, Muslim, Yohanis Anthon Raharusun, Iryana Anwar. “Inkonsistensi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, diterbitkan oleh Program Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Vol. 4, Nomor 2, Tahun 2022: 2.
Madji, Didi dan Hairumannur, ed.. Statistik Sektoral Provinsi Kepulauan Riau, Kepulauan Riau: Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, 2022.
MD, Mahfud. Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2017.
Manan, Bagir. Menyongsong Fajar Otonomi Darah, Yogyakarta: Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum UII, 2005.
Ma’ruf, Umar. Otonomi Daerah & Pemilihan Kepala Daerah, Semarang: Unissula Press, 2020.
Maulana, Arief. “Faktor-faktor Pembentukan Daerah Otonomi Baru Dan Dampaknya Terhadap Keuangan Negara” Jurnal Ekuitas: Jurnal Pendidikan Ekonomi, di terbitkan oleh Jurusan Pendidikan Ekonomi, Fakultas Ekonomi, Universitas Pendidikan Ganesha. Jln. Udayana No 11 Bali-Indonesia. Vol. 7, No. 2, Tahun 2019 : 54.
Monteiro, Josef Mario. Pemahaman Dasar Hukum Pemerintahan Daerah, Yogyakarta: Pustakan Yustisia, 2016.
Mulkan, Hasanal dan Serlika Aprita, Hukum Otonomi Daerah, Jakarta: Mitra Wacana Media, 2023.
Muqoyyidin, Andik Wahyun. “Pemekaran Wilayah dan Otonomi Daerah Pasca Reformasi di Indonesia: Konsep, Fakta Empiris dan Rekomendasi ke Depan”, JurnalKonstitusi, diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Vol. 10, No. 2 Tahun 2013: 229.
Nuraini, Sejarah Terbentuknya Kabupaten Natuna, Tanjung Pinang: Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Tanjungpinang, 2008.
Nurcholis, Hanif. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta: Grasindo, 2007.
Nurmandi, Achmad, Trisno Aji Putra dan Nikolas Panama. Menjaga Indonesia Dari Kepri Peluang, Tantangan, & Profil 19 Pulau Terdepan Indonesia di Kepulauan Riau, Tanjungpinang: Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kepri, 2012.
Rohmanudin, Sulthon, Dedi Kusmana dan Eva Batu Bara. “Analisis Penataan Daerah di Provinsi Jawa Barat”, Jurnal Manajemen Pemerintahan, diterbitkan oleh Institut Pemerintahan di Dalam Negeri. Vol.9 No. 1 Tahun 2017 : 1.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Depok: Rajawali Pers, 2019.
Sumarno, Siswanto. Hukum Pemerintahan Daerah, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2007.
Sunarno, Siswanto. Hukum Pemerintah Daerah di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Sunarno, Surya. “Analisa Masalah-Masalah Yang Muncul Dalam Pemekaran Wilayah Baru Pada Penyelengaraan Otonomi Daerah”, Jurnal Jiaganis, diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) STIA Indragiri, Vol. 3, No. 1 Tahun 2018: 5.
Sutjiatiningsih, Sri dan Gatot Winoto. Kepulauan Riau Pada Masa Dollar, Jakarta: Proyek lnventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1999.
Yandra, Alexsander. “Pembentukan Daerah Otonomi Baru Problematik Dan Tantangannya di Indonesia”, Jurnal Niara, di terbitkan oleh Fakultas ilmu Administrasi, Universitas Lancang Kuning, Vol. 8, No. 2, Tahun 2016: 39.
Yuhelson, H. Politik hukum Pidana dan Sistem Hukum Pidana di Indonesia, Yogyakarta: Zahir Publishing, 2018.
Asrun, A. Muhammad. “Tertib Hukum, demokrasi dan Negara hukum”, https://108.181.32.61/tukangna/repo/file/files20181010034037.pdf? cpo=aHR0cHM6 Ly9yZXBvc2l0b3J5LnVucGFrLmFjLmlk di akses pada 11 November 2023 Pukul 22.58 Wib.
https://www.liputan6.com/news/read/27754/riau-takut-jika-kepri-menjadi-provinsi di akses pada pukul 13:46 26 April 2024.
https:/www.liputan6.com/news/read/30948/dprd-natuna-belum-menyetujui-pembentukan-provinsi-kepri di akses pada pukul 13.58 26April 2024.