PENGARUH UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH (STUDI KASUS PERKARA NOMOR 12/Pdt.P/2021/PA.KBJ PADA PENGADILAN AGAMA KABANJAHE)

Penulis

  • Maulana Sabani Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia
  • Azhar Tauhid Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia
  • Zetria Erma Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16752

Abstrak

publik menyalahkan hakim pengadilan agama sebagai penyebab utama meningkatnya jumlah perkawinan anak. Persepsi dan anggapan tersebut tentu kurang tepat, sebab bagi hakim ketika sudah menjalankan tugasnya yakni memeriksa dan mengadili perkara dispensasi kawinsesuai ketentuan hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku, maka hakim harus dinilai melaksanakan tugasnya secara professional. Bahkan pasca diundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, Mahkamah Agung Republik Indonesia merespon dengan cepat, dengan membuat kebijakan berupa PERMA Nomor 5 Tahun19 tentang Pedoman Mengadili. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa saja alasan yang menjadi pendorong masyarakat mengajukan permohonan dispensasi perkawinan dini terutama pada kasus 12/Pdt.P/2021/PA.Kbj di Pengadilan Agama Kabanjahe dan untuk mengetahui bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Kabanjahe. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum. Pengaruh batas usia perkawinan pada Pasal 7 UU No 16 Tahun 2019 terhadap masuknya perkara permohonan dispensasi perkawinan.

Kata kunci: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Perkara Pemohonan Dispensasi Nikah, Pengadilan Agama Kabanjahe.

Referensi

Abdulkadir Muhammad. (2019). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Agusman, E. (2017). Pengaruh Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Nagari Sibarambang Agusman1,. Pendidikan Kimia PPs UNM, 1(1), 91–99.

Amir Martosedono. (2017). Apa dan Bagaimana Undang-undang No.1.1974. Jakarta: PT Grafindo Persada.

Amri Marzali, Antropologi dan Kebijakan Publik, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2012, Hal. 20

Amri, A., & Khalidi, M. (2021). Pengaruh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pernikahan Di Bawah Umur. Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 6(1), 85. https://doi.org/10.22373/justisia.v6i1.10613

Friendman, Teori dan Filsafat Hukum, susunan I. Telaah Keritis Atas Teori Hukum, Jakarta,PT Raja Grafindo, 2018, hlm, 1.

H. Juhaya S. Praja, Teori Hukum dan Aplikasinya,Bandung, CV Pustaka Setia, Cetakan kedua, 2018, hlm, 53.

Hans Kelsen, Pengantar Teori Hukum Murni, Bandung, Nusa Media, 2017,hlm, 38

Lawrence M. Friedman, the legal sistem: a sosialscience perspektif, Russeli sage foundation, new York, 197, lihat Ahmad Ali, Reformasi Komitmen dan Akal Sehat dalam Reformasi Hukum dan HAM di Indonesia, makalah seminar Nasional Meluruskan Jalan Reformasi, UGM, Yogkyakarta, 25-27 September, 2014,

Onong uchjana Effendy, Ilmu Teori dan Filsafat Komunikasi, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2016), 35.

Rachmadi Usman. (2019). Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaann di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Richard West, Pengantar Teori Komunikasi Analisis dan Apikasi Edisi Ke 3, (Jakarta : Salemba Humanika, 2018), 49

Sholichin Abdul Wahab, Analisis Kebijaksanaan, Dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Jakarta, Bumi Aksara, 2018, Hal. 5-7.

Sitorus, I. R. (2019). Usia Perkawinan Dalam UU No. 16 Tahun 2019 Perspektif Maslahah Mursalah. Jurnal Nuasa, XIII(2), 190–199.

Suharsimi Arikunto. (2017). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta

Sulistiani, S. L. (2018). Perbandingan Hukum Islam. Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam, 1(1), 102–116

Winarno budi. 2014. Kebijakan Publik Teori, Proses, dan Studi Kasus. Yogyakarta : CAPS. Hal 147.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Diterbitkan

2024-05-01

Cara Mengutip

Maulana Sabani, Azhar Tauhid, & Zetria Erma. (2024). PENGARUH UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH (STUDI KASUS PERKARA NOMOR 12/Pdt.P/2021/PA.KBJ PADA PENGADILAN AGAMA KABANJAHE). YUSTISI, 11(2), 370–382. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16752

Terbitan

Bagian

Artikel