ALTERNATIF MENGATASI KEKAKUAN FORMALITAS DALAM PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM MELALUI RESTORATIF JUSTICE
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16890Abstrak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 telah mengubah paradigma penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dengan pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif (restorative justice) dan melalui tahapan diversi sebagai alternatif penyelesaian dengan pendekatan keadilan demi kepentingan terbaik bagi anak dalam mengatasi kekakuan formalitas dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum melalui restoratif justice dalam sistem peradilan yang selama ini berlaku. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analistis dengan pendekatan yuridis normatif melalui tahap penelitian kepustakaan dan lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Kemudian data dianalisis melalui metode normatif kualitatif tanpa mempergunakan angka-angka dan rumus secara matematis. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa penanganan dengan pendekatan restoratif justice terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan dengan alasan untuk memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar hukum agar menjadi orang yang baik kembali melalui jalur non formal dengan melibatkan sumber daya masyarakat, juga berupaya memberikan keadilan kepada kasus anak yang telah terlanjur melakukan tindak pidana sampai kepada aparat penegak hukum.
Kata kunci: Kekakuan Formalitas; Penanganan Anak; Restoratif Justice.
Referensi
Arief, B. N., 2015. Pendekatan Keilmuan dan Pendekatan Religus, dalam Rangka Optimalisasi dan Reformasi Penegakan Hukum (Pidana) di Indonesia. Semarang: Pustaka Magister.
Chandra, T. Y., 2023. Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, pp. 61-78.
Charda, U., 2023. Pengantar Ilmu Hukum : Sebuah Pengembaraan dalam Memahami Fondasi, Struktur, Arsitektur dan Kesejarahan Disiplin Ilmu Hukum. Subang: Fakultas Hukum Unsub.
Dewi, D. & Syukur, F. A., 2011. Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia. Depok: Indie-Publishing.
Djamil, M. N., 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Efendi, T., 2010. Sistem Peradilan Pidana, Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peadilan Pidana di Beberapa Negara. Yokyakarta: Pustaka Yustisia.
Mochtar, Z. A. & Hiariej, E. O., 2021. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Red & White Publishing.
Mulyadi, L., 2013. Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Pro Yustitia, pp. 1-14.
Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, n.d.
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012., n.d.
Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, n.d.
Purba, J., 2017. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana bermotif Ringan dengan Restoratif Justice. Jakarta: Permata Aksara.
Saptaningrum, L. A., 2022. Penerapan Restorative Justice Terhadap Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum Ditinjau dari Teori Utilitarianisme. Voice Justitia, pp. 65-85.
Setyorini, E. H. & Utomo, P., 2020. Konsep Keadilan Restoratif Bago Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmu Hukum Pidana, Jurnal Ilmu Hukum, pp. 149-59.
Siregar, G. T. & Silaban, R., 2019. Hak-hak Korban dalam Penegakan Hukum Pidana. Medan: Manhaji.
Widodo, 2011. Prisonisasi Anak Nakal : Fenomena dan Penanggulangannya. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.