PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA RINGAN PENCURIAN OLEH BHABINKAMTIBMAS POLSEK PARIANGAN RESOR TANAH DATAR

Penulis

  • Silvia Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Sukmareni Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Syaiful Munandar Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16892

Abstrak

(Restorative Justice) adalah suatu pendekatan keadilan yang mengfokuskan kebutuhan dari pada para korban, pelaku kejahatan, dan juga melibatkan peran serta masyarakat, dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau penjatuhan pidana. Penelitian ini dilakukan pada Polsek Pariangan dalam perkara tindak pidana ringan pencurian. Focus permasalahan yang terdapat dalam penelitian adalah Bagaimana proses penyelesaian Restorative Justice perkara tindak pidana ringan melalui Restorative Justice oleh Bhabinkamtibmas di Polsek Pariangan ? serta Bagaimana hambatan dari Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ringan oleh Bhabinkamtibmas di Polsek Pariangan? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian dengan melihat kenyataan hukum dalam masyarakat, melihat aspek-aspek hukum dan interaksi sosial dalam masyarakat, berfungsi sebagai penunjang bagi keperluan penelitian atau penulisan hukum. Sedangkan sifat penelitian yang dilakukan adalah bersifat deskriptif, yaitu memberikan gambaran disertai penjelasan secara sistematis mengenai tindak pidana pencurian ringan yang diselesaikan melalui restorative justice. Hasil penelitian menujukkan bahwa Proses penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice terbagi 2, yaitu Traditional Village or Tribal Moots, Model ini merupakan akar munculnya penyelesaian sengketa pidana berdasarkan mediasi. Victim Offender Mediation, Kemunculan model Victim Offender Mediation selain disebabkan kemunculan tribal moots, juga disebabkan oleh tidak efisiennya sistim peradilan pidana yang lebih menekankan pada aspek pembalasan semata. Hambatan atau kendala dari penerapan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana pencurian ringan yaitu Pihak korban dan pihak pelaku tidak tercapai kesepakatan damai dan Kurang optimalnya peranan Lembaga dan fungsi adat dalam menyelesaikan permasalahan.

Kata kunci : penegakan hukum, pencurian ringan, restorative justice, perdamaian.

Referensi

Adami Chazawi. (2016). Kejahatan Terhadap Harta Benda. Malang: Media Nusa Creative.

Albert., Aries., “Penyelesaian, Perkara, Pencurian, Ringan, dan, Keadilan, Restoratif,” Majalah Varia Peradilan, Tahun XX. No. 247. Penerbit Ikatan Hakim Indonesia, 2016.

Alternatif, Penyelesaian, Sengketa, Sebagai, Solusi, Mewujudkan, Asas Pemeriksaan, Perkara, “Sederhana, Waktu, Singkat, dan, Biaya, Murah””. Jurnal Sosial Budaya Syar’i (2020)

Amir Ilyas. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana; Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta: Rangkang Education.

Andi Hamzah. (2021). Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Sofyan & Abd Aziz. (2018). Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar.Jakarta: Kencana.

Andrisman, Tri, 2019, Hukum Pidana, Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Di Indonesia, Universitas Lampung, Lampung.

Arif, Nawawi, Barda, 2021, Bungai Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta.

Badriyah Khaleed. (2018). Panduan Hukum Acara Pidana. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Banurusman, 2020, Polisi Masyarakat dan Negara, Biagraf Publishing, Yogyakarta.

Burlian, Paisol, 2016, Patologi Sosial, PT Bumi Aksara, Jakarta.

Dwi Hananta. (2017). Menggapai Tujuan Pemidanaan Dalam Perkara Pencurian Ringan. Bandung: cv. Mandar Maju

Elshabrina, 2021, Virus Penghambat Sukses, Mata Ilmu Publishing, Yogyakarta.

Eva Achjani Zulfa. (2019). Keadilan Restoratif . Jakarta: Badan Penerbit FHUI.

H.M.A Kuffal. (2020). Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum. Malang: UMM Press.

Hadi Utomo, Warsito, 2015, Hukum kepolisian di indonesia, Prestasi pustaka publisher, Jakarta.

Hilman Hadikusuma. (2019). Bahasa Indonesia Hukum. Bandung: P.T. Alumni.

Andi Hamzah. (2021). Delik-Delik Tertentu Didalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.

Ilmal,Yaqin. ,“Efektifitas,Penerapan,Peraturan,Mahkamah,Agung,Nomor,2,Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP Dalam Upaya Mencegah Terjadinya Tindak Pidana,Ringan”. Jurnal Cakrawala Hukum (2016).

Irvan, Maulana, dan, Mario, Agusta., “Konsep, dan, Implementasi, Restorative, justice di Indonesia,”. Datin Law Jurnal (2021).

Ishaq. (2018). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Ismu Gunadi & Joenadi Efendi. (2018). Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Komaruddin. (2016). Kamus Istilah Skripsi dan Tesis. Bandung: Angkasa.

Kusuma, Mulyana. W., 2021, Aneka Permasalahan Dalam Ruang Lingkup Kriminologi. Alumi, Bandung.

Lacey, Nicola, 2018, A Life of H.L.A Hart : The Nightmare and The Noble Dream, Oxpord University Press, Oxpord.

Leonardo, O., A., Pandensolang., “Kajian, Terhadap, Tindak, Pidana, Ringan, Dalam Proses Peradilan Pidana”. Lex Crimen Journal (2015).

M. Sholehuddin. (2013). Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Marcus Priyo Gunarto. “Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda dan Retribusi”. Jurnal Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang

Marlina. (2019). Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Leden Marpaung. (2021). Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta: SinarGrafika

Marpaung, Leden, 2021, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Marshall, Tony, 2013, Restorative Justice on Trial in Britain.“in Restorative Justice on Trial :Pitfalls and Potentials of victim-offender Mediation-International Research Perspectives, edited by H.Messmer and H.U. Otto.Dordrecht.

Masyur, Ridwan, 2020, Mediasi Penal Terhadap Perkara Pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Yayasan Gema Yustisia Indonesia, Jakarta.

Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muhammad, Farouk, 2013, Menuju Reformasi Polri, Restu Agung, Jakarta.

Mulyadi, Mahmud, 2019, Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana, USU Press, Medan.

Nur, Anwarsyah, 2014, Bahasa Inggris Hukum, Citapustaka Media, Bandung.

P.A.F. Lamintang. (2013). DELIK-DELIK KHUSUS, Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Pipin Syarifin. (2019). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : CV Setia.

Prakoso,S.H., Djoko, 2011, POLRI Sebagai Penyidik dalam Penegakan Hukum, PT. Bina Aksara, Jakarta.

Putu Prashanti Vahini Kumara dan Yohanes Usfunan. “Tinjauan Yuridis Terhadap Gelar Perkara Dalam Proses Penyidikan Sebagai Upaya Pengungkapan, Tindak, Pidana, di, Indonesia”. Junal Hukum Udayana (2018).

Rachmadi Usman. (2012). Mediasi Pengadilan Dalam Teori dan Praktik. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Raharto, Satjipto, 2012, Membangun Polisi Sipil, Perspektif Hukum Sosial dan Kemasyarakatan, Buku Kompas, Jakarta.

Reksodiputro, Mardjono, 2013, Sistem Peradilan Indonesia (Peran Penegak Hukum Melawan Kejahatan) dalam buku Hak Asasi Manusia, Sistem Peradilan Pidana karangan buku ketiga, Jakarta.

Riadi Asra Rahmad. (2017). Hukum Acara Pidana. Depok: PT. RajaGrafindo.

rojodikoro, Wirjono, 2014, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.

Rusianto, Agus, 2016, Tindak Pidana & Pertanggung Jawaban Pidana, PT. Fajar Interpratama Mandiri, Jakarta.

Sasmito, Joko, 2017, Konsep Asas Retroaktif dalam Pidana, Setara Press, Malang.

Satjipto Raharjo. (2019). Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Setiadi, M., Elly, dan Usman Kolip, 2011, Pengantar Sosiologis Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya, Prenada Media Group, Jakarta.

Soedjono, 2010, Sosiologi Pengantar untuk Masyarakat Indonesia, Alumi, Bandung.

Soerjono Soekanto. (2011). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soeroso, R., 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

R. Soeroso. (2014). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Sudjana, 2014, Management Program Pendidikan, Falah Production, Bandung.

Sunaryo & Ajeng Dianawati. (2019). Tanya Jawab Seputar Hukum Pidana.Jakarta Selatan: Visimedia.

Wirjono Prodjodikoro. (2019). Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.

Yahya Harahap. (2020). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika.

Zainuddin Ali. (2019). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Amiruddin & Zainal Asikin. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum.Jakarta: P.T. Rajagrafindo

Diterbitkan

2024-06-01

Cara Mengutip

Silvia, Sukmareni, & Syaiful Munandar. (2024). PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA RINGAN PENCURIAN OLEH BHABINKAMTIBMAS POLSEK PARIANGAN RESOR TANAH DATAR. YUSTISI, 11(2), 409–419. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16892

Terbitan

Bagian

Artikel