TUGAS DAN FUNGSI JAKSA PENGACARA NEGARA PERSPEKTIF FIQH SIYASAH
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16991Abstrak
Lembaga Kejaksaan tidak hanya mengemban tugas sebagai penuntut umum dalam perkara pidana, melainkan juga dibebani dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Peran Jaksa sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pembangunan yang berhubungan dengan Negara. Salah satunya Pendampingan Hukum (Legal Assistance) adalah jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara berupa pendapat hukum secara berkelanjutan atas suatu kegiatan yang diajukan oleh pemohon dan diakhiri dengan kesimpulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang kedudukan jaksa sebagai pengacara negara perspektif fiqh siyasah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian “library research” atau studi pustaka yaitu metode pengumpulan data dengan cara memahami dan mempelajari teori-teori dari berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian. Penelitian ini bahan-bahan atau obyeknya diperoleh dengan cara menelaah data yang penulis dapatkan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis mengenai subyek yang diteliti. Hasilnya, menurut fiqh siyasah tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah telah sesuai dengan ajaran Islam, yaitu dimana pada konsep fiqh siyasah disebut Muhtasib yaitu seseorang yang bertugas melaksanakan hisbah, hisbah sendiri merupakan badan resmi Negara yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan bentuk pelanggaran ringan, yang memegang konsep Amar Makruf Nahi Mungkar (menegakkan yang benar dan melarang yang mungkar). Tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara telah sesuai dengan fiqh siyasah yaitu siyasah idariyah, terkait dengan pemerintahan mecakup kewenangan, organ-organ, badan-badan, badan-badan publik pemerintahan dan sebagainya.
Kata kunci: Jaksa, Pengacara Negara, Fiq Siyasah
Referensi
Djazuli, D. (2009). Fiqh Siyasah Implementasi Kemaslahatan Dalam Rambu-Rambu Syara (4th ed.). Kencana.
Fahruddin, A. (2016). Tugas dan Wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat). Jurnal PSMH Untan, 12(3).
Ferdika, et., al, A. F. (2022). Kedudukan Kejaksaan di Indonesia: Perspektif Fiqih Siyasah. As-Siyasi : Journal of Constitutional Law, 2(1), 38–57.
Gultom, M. (2021). Administrasi Dalam Pemerintahan Islam. Jurnal Ansiru PAI, 5(1), 79–99. http://dx.doi.org/10.30821/ansiru.v5i1.9796.g4586
Harahap, M. Y. (2009). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika.
Iqbal, M. (2014). Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam (1st ed.). Kencana.
Kejaksaan Negeri, K. N. (n.d.). Halo JPN; Kejaksaan Negeri Pulau Meranti. https://kejari-kepulauanmeranti.kejaksaan.go.id/?page_id=469
Mertokusumo, S. (1980). Hukum Acara Perdata. Liberty.
Mufatzizah, M. S. (2019). PROBLEMATIKA PERSOALAN BAI’ATDI INDONESIA DALAM KONTEKS FIQH SIYASAH. Jurnal Darussalam, 2(XIV), 24.
Mujahidin, A. (2011). Peran Negara Dalam Hisbah. Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 4(1). https://doi.org/10.15408/aiq.v4i1.2544.
Muslim, M. F. (2009). Profesi Advokat dalam Perspektif Hukum Islam. UIN Jakarta Fakultas Syariah dan Hukum.
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Hukum, Penegakan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (2015).
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Tata Usaha Negara (2021).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan RI (2010).
Pradikta, et., al, H. Y. (2022). Analysis of Judge Considerations in Decision Number 0077/Pdt.P/2019/PA.Tnk Concerning Marriage Dispensation and Its Implications viewed from Mashlahah Perspective. Jurnal Mahkamah, 7(2), 235. https://doi.org/10.25217/jm.v7i2.2687
Rio R, et., al, M. B. (2021). Tinjauan Fiqh Siyasah terhadap Lembaga Yudikatif di Indonesia. Jurnal Cakrawla, 5(2), 234.
Sadzali, A. (2022). Peranan Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Demokrasi Substantif pada Pemilu 2024 melalui Penegakan Hukum Progresif. As-Siyasi : Journal of Constitutional Law, 2(2). https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v2i2.14948.
Simanjuntak, J. (2018). Kajian Yuridis Pemberian Bantuan Hukum Jaksa Pengacara Negara dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Lex Administratum, VI(1), 159.
Sunarso, S. (2005). Wawasan Penegakan Hukum di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Suyuthi J, P. (1994). Fiqh Siyasah Ajaran, Sejarah dan Pemikiran. Raja Grafindo Persada.
Tinambunan, W. D., & Siwi, G. R. (2022). Dinamika Kedudukan Hukum Jaksa sebagai Pengacara Negara Pasca Perubahan Undang-Undang. Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 125–142.
Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Udang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI (2021).
Yusuf, et., al., M. (2021). Praktik Jual Beli Jahe Menurut Hukum Islam; Studi Kasus Di Usaha Dagang Areba Jahe, Jakarta Timur*. Mizan: Journal of Islamic Law, 5(1), 61.