PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PENGUASA DI ERA DIGITAL

Penulis

  • Filda Evangelista Nababan Universitas Negeri Semarang
  • Polin Prodigy Sirait Universitas Negeri Semarang
  • Michael Rio Hamonangan Manalu Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.17255

Abstrak

Indonesia adalah negara demokrasi yang juga menganut ideologi negara kesejahteraan. Ideologi ini berdampak pada cara negara beroperasi, yang menjadi semakin penting dan berkembang. Semakin meluasnya pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintah ternyata telah menimbulkan beberapa kemunduran bagi masyarakat luas, khususnya di bidang hukum publik. Penelitian ini bermaksud untuk dapat memahami bagaimana pengertian kegiatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, serta bagaimana proses penyelesaiannya di dunia digital seperti sekarang ini. Secara khusus, penelitian ini akan melihat bagaimana konsep yang berhubungan satu sama lain. Karena semakin banyak orang yang menyadari kesulitan hukum di negara ini sebagai akibat dari globalisasi digital. Dalam penelitian ini metode penelitian deskriptif dipadukan dengan pendekatan yuridis normatif analitis. Selain itu, metode penelitian kepustakaan digunakan untuk mencari data guna mengetahui bagaimana perbuatan melawan hukum oleh penguasa atau pemerintah. Temuan penyelidikan menunjukkan bahwa pihak berwenang seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan ilegal yang mereka lakukan karena tindakan ini terkait langsung dengan pelanggaran hukum dan melibatkan semacam tindakan melebihi atau menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan kepada mereka. Tindakan tersebut dapat berupa tindakan secara terang terangan, dan atau secara terselubung, yang dimana tindakan tersebut dapat merugikan masyarakat pada aspek berbagai pihak dan juga Pemerintah itu sendiri.

Kata Kunci : PMHP, Hukum, Negara, Masyarakat

Referensi

Abdulah, U. (2016). Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa. October, 13–14.

Elim Riedel, C. P. (2018). Kewajiban Administratif Aparatur Sipil Negara Untuk Melindungi Dari Perbuatan Ilegal Yang Dilakukan Selama Melakukan Tugasnya. Lex Administratum, 6(4), 111–121.

Fauzani, M. A., & Rohman, F. N. (2020). PELANGGARAN HUKUM YANG DITENTUKAN OLEH PENANGGUNG JAWAB PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH ADMINISTRASI INDONESIA (Studi Kritis Perma Nomor 2 Tahun 2019) Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ( PSHK ) dan Magister Ilmu Hukum FH UII Jalan Law. 2, 19–39.

Gusman, D., Rosari, A., & Pratama, A. P. R. (2021). Perlindungan Masyarakat Terhadap Perbuatan Ilegal yang Dilakukan Pemerintah melalui Konsiliasi dan Arbitrase Sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara. Riau Law Journal, 5(2), 161. https://doi.org/10.30652/rlj.v5i2.7914

Halim, C., & Indrianto, A. (2022). Perilaku pihak yang tidak pantas (Onrechtmatige Overheidsdaad) sehubungan dengan keputusan pengadilan: Sebuah Studi Kasus. Justitia et Pax, 38(1), 105–139. https://doi.org/10.24002/jep.v38i1.5515

In accordance with the provisions of Article 1 paragraph 3 of the Constitution that was ratified in 1945, Indonesia is a legalistic state. In light of this, it may be deduced that any issues that manifest themselves in the midst of social life are handled by means of the relevant. (2018). 3.

Jannah, M., & Fatmawati, F. (2022). Tindakan yang Dilakukan oleh Pemerintah Yang Haram Menurut Hukum Tata Negara Islam. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 3(1), 52–62.

Lukman, M. (2002). The Classification of Illegal Actions Taken by Rulers Together with Their Domains and Taxonomic Descriptions. Perspektif, 7(4), 204. https://doi.org/10.30742/perspektif.v7i4.291

Putri, W. R. (2022). Monograf Hukum dan Era Digital. In Universitas Lampung.

Robianti, M. (2018). Pemeriksaan Hukum Mengenai Perjanjian Dagang Yang Menimbulkan Perbuatan Ilegal. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 68–79. https://doi.org/10.24967/jcs.v3i1.347

Salam.(2018). Pematangan dari apa yang kemudian dikenal sebagai "Doktrin Tindakan Melawan Hukum Penguasa", 1(1), 33.

Simanjuntak, E. P. (2019). Restatement on Judicial Jurisdiction in Administrative Tort.Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 48(1), 32. https://doi.org/10.14710/mmh.48.1.2019.32-48

Sutadi, M. (2019). Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Penguasa.

Utomo, S. (2020). PERMASALAHAN YANG DIHADAPI HUKUM MODERN DI ERA TEKNOLOGI DIGITAL. Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak.

Putriyana,Nia.2014.Tanggungjawab Hukum Dalam Konteks Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi.Jurnal Arena Hukum.Vol 7 No 3.Hlm 431-456

Prabowo,Kevin Julian.2022. Kewenangan PTUN Dalam Memeriksa Sengketa Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat Publik.Jurnal Universitas Kristen Satya Wacana.Vol 1 No 1.Hlm 10-16

Ii, B. A. B. (n.d.). Pokok-Pokok Hukum Perdata , Intermasa, Jakarta, 2010, hlm. 127 45. 45–108.

Jannah, M., & Fatmawati, F. (2022). Actions Committed by the Government That Are Illegal According to Islamic Constitutional Law. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 3(1), 52–62.

Robianti, M. (2018). Analisis Hukum Perjanjian Kontrak Yang Berujung Pada Perbuatan Melawan Hukum. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 68–79. https://doi.org/10.24967/jcs.v3i1.347

Diterbitkan

2023-02-01

Cara Mengutip

Filda Evangelista Nababan, Polin Prodigy Sirait, & Michael Rio Hamonangan Manalu. (2023). PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PENGUASA DI ERA DIGITAL. YUSTISI, 10(1), 185–195. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.17255

Terbitan

Bagian

Artikel