PERAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA BERBASIS PRINSIP GOOD GOVERNANCE

Penulis

  • Bertha Maulidina Universitas Negeri Semarang
  • Silvia Ratna Anzani Universitas Negeri Semarang
  • Vianna Novita Kristya Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.17256

Abstrak

Penegakan hukum dalam PTUN ialah proses atau usaha untuk memberlakukan, menjalankan, dan menegakkan hukum mengenai hal yang berkenaan dengan tata usaha negara atau pemerintahan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan sebagian pelaksana pemimpin kehakiman bagi warga masyarakat yang hendak mendapatkan keadilan kepada Negara Sengketa administrasi. PTUN bertujuan untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Jenis metode penelitian yang kita gunakan ialah penelitian hukum normatif, penelitian yang dilaksanakan dengan menggunakan referensi hukum tertulis merupakan definisi hukum normatif, kemudian sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Kami mendapatkan hasil bahwa dalam menjalankan perannya, PTUN dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan, memastikan transparansi dan akuntabilitas, melindungi hak-hak warga negara, dan menjaga konsistensi kebijakan. Dengan demikian, PTUN dapat menjadi salah satu upaya penting dalam membangun good governance di Indonesia. Dengan kata lain, PTUN memiliki peran sentral dalam menjaga integritas dan keberlanjutan sistem tata usaha negara. Dengan melibatkan masyarakat dalam prosesnya, PTUN dapat menjadi wahana bagi warga negara untuk melindungi hak-hak mereka dan memperkuat demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian hukum normatif ini memberikan kontribusi penting dalam memperkuat PTUN sebagai institusi yang mampu menjalankan tugasnya secara efektif dan berkeadilan.

Kata Kunci : PTUN, Penegakan, Hukum Administrasi Negara, Good Governance

Referensi

Abdullah, U. (2017). Reformasi Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara, Berkaitan Dengan Rancangan Undang-undang Administrasi Pemerintahan. 2017.

Akhmaddhian, S. (2018). Asas-Asas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik untuk Mewujudkan Good Governace. 09(1), 30–38.

Dewi, R. C. (2022). Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. Jurnal Media Administrasi, 7(1), 78–91.

Hadjon, P. M. (2014). Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang No.30 Th.2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 30, 51–64.

Handoko, N. U. (2020). Nico Utama Handoko, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia Guru Besar Tetap Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia 42. 06, 42–66.

Harjiyatni, F. R., & Suswoto, S. (2017). Implikasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Terhadap Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(4), 601–624. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss4.art5

Lamangida, T. (2018). Studi Implementasi Good Governance Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone Bolango. 6, 119–126.

Lotulung, P. E. (2013). Mewujudkan Putusan Berkualitas Yang Mencerminkan Rasa Keadilan. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/122-mewujudkan-putusan-berkualitas-yang-mencerminkan-rasa-keadilan-prof-dr-paulus-e-lotulung-sh

Nindia Viva Pramudha Wardani, W. T. N. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Menurut Soerjono Soekanto. Recidive, 7(2), 203–210. https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/viewFile/40596/26754

Permana, T. C. I. (2015). Peradilan Tata Usaha negara Pasca Unda-Undang Administrasi Pemerintahan Ditinjau Dari Segi Acces To Justice. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 419–442.

Putri, W. E. (2019). Peranan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Menciptakan Pemerintahan Yang Baik Ditinjau Dari Segi Hukum Administrasi Negara. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, 5.

Putrijanti, A., Leonard, L. T., & Utama, W. (2017). Peran PTUN dan AUPB Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Mimbar Hukum, 30(02), 277–290.

Rumokoy, N. K. (2012). Peran P.Tun Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum Unsrat, 20(2), 126–139. http://repo.unsrat.ac.id/242/1/PERAN_P.TUN_DALAM_PENYELESAIAN_SENGKETA_TATA_USAHA_NEGARA(NIKE_K._RUMOKOY).pdf

Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Th. 1986 menganai Peradilan Tata Usaha Negara, (1986).

Wahyudi, A. (2021). Eksekutorial putusan ptun sebagai lembaga yudikatif. 4(1), 121–145

Diterbitkan

2023-02-01

Cara Mengutip

Bertha Maulidina, Silvia Ratna Anzani, & Vianna Novita Kristya. (2023). PERAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA BERBASIS PRINSIP GOOD GOVERNANCE. YUSTISI, 10(1), 196–209. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.17256

Terbitan

Bagian

Artikel