PENEGAKAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PADA DAERAH PERTAMBANGAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KENDARI NO. 67/G/LH/2022/PTUN.KDI)

Penulis

  • Erika Evania Sihaloho Universitas Negeri Semarang
  • Mujiati Nuur Istiqomah Universitas Negeri Semarang
  • Yolanda Adelia Universitas Negeri Semarang

Abstrak

Pertambangan adalah separuh atau keseluruhan proses tindakan yang berbentuk pengelolaan  penelitian, dalam usaha mineral atau batubara yang didalamnya terdapat eksplorasi, konstruksi, studi kelayakan, penyelidikan umum, penambangan, pengangkutan dan penjualan, pengolahan dan pemurnian dan kegiatan setelah pertambangan. Kegiatan/usaha pertambangan menimbulkan efek positif dan negatif. Akan tetapi, efek negatif akan lebih banyak dirasakan apabila dalam pelaksanaanya tidak terdapat sinergi yang baik antara penanggung jawab kegiatan/usaha pertambangan dengan pemerintah. Selain itu, kegiatan/usaha pertambangan dapat dilakukan jika telah mendapatkan berbagai perizinan dari pemerintah. Apabila tidak, hal ini jelas menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat yang tinggal di daerah pertambangan. Pertambangan dapat menyebabkan kualitas lingkungan hidup menjadi turun sebab reklamasi lahan atau penutupan bekas galian tidak dilakukan. Pengelolaan yang tidak baik oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab juga dapat mengakibatkan berbagai pelanggaran terhadap lingkungan diantaranya adalah menyebabkan terjadinya banjir dan sumber mata air menjadi tercemar. Dengan demikian, pemerintah wajib melaksanakan fungsinya untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam bidang pertambangan sebagai bukti instansi atau penegak hukum efektif dalam melakukan kewajiban pengawasan dan perizinan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan bidup pada daerah pertambangan.

Kata Kunci: Penegakan Sanksi Administrasi, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pelanggaran, Pertambangan Mineral dan Batubara

Referensi

Anon. n.d.-a. “Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari No. 67/G/LH/2022/PTUN.KDI.”

Anon. n.d.-b. “Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.”

Anon. n.d.-c. “Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.”

Boseke, Yensi Crystofel, Flora Priscilla Kalalo, and Kathleen C. Pontoh. 2021. “Kajian Hukum UU No. 32 Tahun 2009 Terhadap Peran Pemerintah Dalam Mencegah Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Pertambangan.” Lex Administratum IX(8):86–96.

Haryati, Tri. 2015. Era Baru Hukum Pertambangan Di Bawah Rezim UU No. 4 Tahun 2009. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Mas Acmad, Santosa. 2001. Good Governance & Hukum Lingkungan. Jakarta: Penerbit ICEL.

Muskibah, Muskibah, Lili Naili Hidayah, and Evalina Alissa. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Terkait Kegiatan Pertambangan Batubara Di Kabupaten Sarolangun.” Jurnal Wawasan Yuridika 5(1):60. doi: 10.25072/jwy.v5i1.421.

Nagara, Grahat. 2017. “Perkembangan Sanksi Administratif Dalam Penguatan Perlindungan Lingkungan Terkait Eksploitasi Sumber Daya Alam (Studi Kasus : Sektor Perkebunan, Pertambangan, Dan Kehutanan).” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 3(2):19–44. doi: 10.38011/jhli.v3i2.41.

Philipus, M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat. Surabaya: Bina Ilmu.

Prayogo, Ade Lutfi. 2018. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pertambangan Rakyat Dalam Reklamasi Gumuk Setelah Kegiatan Tambang.” Lentera Hukum 5(3):424. doi: 10.19184/ejlh.v5i3.8201.

Roring, Tesalonika. 2020. “Sanksi Administrasi Atas Pelanggaran Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.” Lex Et Societatis 8(2):191.

S, Sigit. 2004. Sepenggal Sejarah Perkembangan Pertambangan Indonesia. Jakarta: Yayasan Minergy Informasi Indonesia.

Salim, HS. 2012. Hukum Pertambangan Mineral & Batubara. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Suparmono, Gatot. 2012. Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Suprijadi, Diemas Adhitya Pratama. 2019. “Kajian Hukum Pemulihan Pencemaran Lingkungan Daerah Bekas Pertambangan Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Lex Et Societatis 7(3):140–47.

Diterbitkan

2023-02-01

Cara Mengutip

Erika Evania Sihaloho, Mujiati Nuur Istiqomah, & Yolanda Adelia. (2023). PENEGAKAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PADA DAERAH PERTAMBANGAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KENDARI NO. 67/G/LH/2022/PTUN.KDI). YUSTISI, 10(1), 210–223. Diambil dari http://150.107.142.43/index.php/YUSTISI/article/view/17258

Terbitan

Bagian

Artikel