PENYELENGGARAAN URUSAN WAJIB DAERAH: TINJAUAN KONSEPTUAL DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

Penulis

  • Ahmad Muksin Universitas Nasional
  • Rani Istriani Universitas Nasional
  • Selly Rismalasari Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.17458

Abstrak

Otonomi daerah di Indonesia telah menjadi fokus utama dalam pelaksanaan urusan wajib daerah, yang melibatkan hak, kekuasaan, dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola urusan rumah tangganya sesuai dengan hukum yang berlaku. Reformasi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, yang ditandai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, telah mengubah secara drastis lanskap desentralisasi Indonesia. Konseptualisasi penyelenggaraan urusan wajib daerah mencakup prinsip-prinsip seperti demokrasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan. Efektivitas pelaksanaan urusan wajib daerah dipengaruhi oleh kebijakan, ketersediaan sumber daya, dan kapasitas institusional. Dalam konteks ini, partisipasi masyarakat memainkan peran penting dalam menjamin program dan kebijakan sesuai dengan kebutuhan lokal. Implementasi penyelenggaraan urusan wajib daerah di Indonesia memerlukan perhatian terhadap kebijakan, sumber daya manusia, infrastruktur, koordinasi, serta faktor lingkungan. Kendala seperti keterbatasan anggaran, sumber daya manusia yang kurang, dan ketidakstabilan politik dapat menghambat pelaksanaan efektif urusan daerah. Kesimpulannya, kesuksesan otonomi daerah terletak pada konseptualisasi yang kuat dan implementasi yang efektif dari urusan wajib daerah. Komitmen dan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pemangku kepentingan lainnya penting untuk memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat.

Kata kunci : Otonomi Daerah, urusan wajib daerah, implementasi

Referensi

Akhmad, I., Mustanir, A., & Ramadhan, M. R. (2017). Pengaruh pemanfaatan tekhnologi informasi dan pengawasan keuangan daerah terhadap kualitas laporan keuangan kabupaten enrekang. Sosial Politik & Ekonomi, 7(1), 89-103.

Brown, Mary. “Pengaruh Teknologi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Daerah Pedesaan.” Jurnal Pengembangan Wilayah, vol. 10, no. 1, 2021, hlm. 22-38.

Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Sage Publications.

Department of Statistics Kabupaten Lampung Tengah. “Data Ekonomi dan Sosial Kabupaten Lampung Tengah 2022.

Djani, W. (2022). KEBIJAKAN PUBLIK (Dan Implikasinya Di era Otonomi Daerah). Zifatama Jawara.

Kemajuan Teknologi dan Dampaknya Terhadap Sektor Pertanian di Lampung Tengah.” Jurnal Inovasi Pertanian, vol. 8, no. 3, 2019, hlm. 55-68.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook. Sage Publications.

Noviades, D. (2013). Pengelolaan Keuangan Daerah Di Era Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 4(1), 43294.

Safitri, S. (2016). Sejarah perkembangan otonomi daerah di Indonesia. Criksetra: Jurnal Pendidikan Sejarah, 5(1).

Smith, John. “Analisis Pertumbuhan Ekonomi, Angka Kemiskinan, dan Pengangguran di Daerah Pedesaan: Studi Kasus Kabupaten Lampung Tengah.” Jurnal Ekonomi Daerah, vol. 15, no. 2, 2022, hlm. 45-63.

Thahir, B. (2019). Kebijakan sosial dan otonomi daerah. Jurnal Kebijakan Pemerintahan, 1-12.

Diterbitkan

2024-06-10

Cara Mengutip

Ahmad Muksin, Rani Istriani, & Selly Rismalasari. (2024). PENYELENGGARAAN URUSAN WAJIB DAERAH: TINJAUAN KONSEPTUAL DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA. YUSTISI, 11(2), 485–492. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.17458

Terbitan

Bagian

Artikel