KEDUDUKAN FUNGSI AKTE NOTARIS DALAM PERSEROAN TERBATAS PERTANGGUNG JAWABANNYA DI TINJAU DARI HUKUM PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.17511Abstrak
Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupundengan tulisan dibawah tangan.Pada pasal 1866 KUH perdata tersebutdikemukakan bahwa urutan pertama alat bukti itu adala bukti tulisan.Hal ini jelasalat bukti tulisan itu merupakan alat bukti utama dan paling penting pada tahap pembuktian di pengadilan. Salah satu bentuk bukti tulisan adalah akta otentik, dimana akta otentik didefinisikan dalam Pasal 1868 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang– undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempatakta itu dibuat. Metode penelitian ini menggunakan deskriptif analisis. Hasil dan kesimpulan pada penelitian ini adalah Ketentuan hukum dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dimana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah Rapat Umum Pemegang Saham yang pelaksanaanya tidak bersifat wajib dilaksanakan setiap tahun, akan tetapi dapat diadakan setiap waktu apabila kepentingan perseroan, selanjutnya Pasal 79 ayat (1) dan (2), Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa diselenggarakan berdasarkan inisiatif Direksi sendiri, atas permintaan 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil, atau atas permintaan Dewan Komisaris.
Kata kunci: Dewan Komisaris, Perseroan Terbatas, pasal 1866 KUH
Referensi
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum Suatu Kajiana Filosofis dan Sosiologis, Jakarta, Toko Gunung Agung, 2002
Adrian Sutedi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Jakarta, Sinar Grafika, 2011
A. Kadir Ahmad, Dasar-dasar Metodologi Penelitian Kualitatif, Makassar, Indobis Media Centre, 2003
A. Madjedi Hasan, Kontrak Minyak dan Gas Bumi Berazas Keadilan dan Kepastian Hukum, Jakarta, Fikahati Aneska 2009
Andre Ata Ujan, Filsafat Hukum-Membangun Hukum, Membela Keadilan, Yogyakarta, Kanisius, 2009
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum (Suatu Pengantar), Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2016
Berman Sitanggang, Yusuf Hanafi Pasaribu. (2022). Peranan Penyidik Dalam Penerapan Diversi Pada Tahap Penyidikan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Pada Polrestabes Medan) . Yustisi Jurnal Fakultas Hukum 9(2).
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta, Laksbang Pressindo, 2010
F. Budi Hardiman, Filsafat Modern: Dari Machiavelli sampai Nietzsche, Gramedia Pustaka, 2004
Hans Kelsen, Pengantar Teori Hukum Murni, Bandung, Nusa Media, 2010
Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Surabaya, Arkola, 2003
Juhaya S. Praja, Teori Hukum dan Aplikasinya, Cetakan Kedua, Bandung, Pustaka Setia, 2014
Khudzaifah Dimyati, Teorisasi Hukum, Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990, Surabaya, Muhamadiyah University Press, 2005
Lili Rasjidi dan Ida Bagus Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Jakarta, Fikahati Aneska, 2012
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Cetakan Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung, Mandar Maju, 1994
Moh.Nazir, Metode Penelitian, Jakarta, Ghlm ia Indonesia, 2005
Mukti Fajar Nur Dewata dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Belajar, 2010
Mulyoto, Kriminalisasi Notaris dalam Pembuatan Akta Perseroan Terbatas (PT),Cakrawala Media, Yogyakarta, 2016
Munir Fuady, Teori-Teori Dalam Hukum, Jakarta, Kencana, 2011
Nana Syaodih S. Pengembangan Kurikulum: Teori dan Praktek, Jakarta,Rosda, 2001
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan Pertama Jakarta, Kencana, 2005
Philippe Nonet dan Philip Selznick.Hukum Responsif, Terjemahan dari Raisul Mutaqien., Bandung, Nusa Media, 2010
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999
Samadi Suryabrata, Metodologi Penelitian, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1998
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 2014
Sugiyono.Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung, Alfabeta, 2016
Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta, 2002,
Sri Hayati,Khomaini. (2022). Analisis Yuridis Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Umat Kong Hucu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Yang Diubah Menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Yustisi Jurnal Fakultas Hukum 9(1)
Sutrisno Hadi, Metodelogi Riset, Yogyakarta, Andi, 2000
Tan Kamello, Hukum Jaminan Fidusia, Bandung, Alumni, 2004
Telly Sumbu, dkk, Filsafat Hukum, Manado, Universitas Sam Ratulangi Fakultas Hukum Manado 2016
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2009
Ariya Zurnetti dan Himawan Ahmed Sanusi, Perkembangan Pertentangan Hukum Sebagai Suatu Sistem Dalam Perspektif Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Normative, Volume 5 Nomor 2 Tahun 2017
Erina Permatasari dan Lathifah Hanim,Peran dan Tanggung Jawab Notaris terhadapPelaksanaan Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Terbatas Melalui Sistem Online, JurnalAkta, Vol. 4 No. 3, September 2017, eISSN : 2581-2114, pISSN: 2406-9426
I Ketut Tjukup, dkk, AktaNotaris (Akta Otentik) sebagai Alat Bukti dalam Peristiwa Hukum Perdata, Jurnal Ilmiah ProdiMagister Kenot ariatan, Acta Comitas, 2016, ISSN : 2502 -8960I e -ISSN : 2502 -7573
Rosdalina Bukido,Kedudukan Alat Bukti Tulisan Terhadap Penyelesaian Perkara diPengadilan Agama Manado, Jurnal Ilmiah Al – Syir’ah, Vol. 9 No. 1, 2011, pISSN : 1693 –4202, eISSN : 2528 – 0368
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris