PENEGAKAN HUKUM “PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI KABUPATEN BOJONEGORO”

Penulis

  • Bahtiar Kurnia Saputra Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Ahmad Sholikhin Ruslie Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.17564

Abstrak

Mekanisme usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan sudah dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yakni pertama, harus memiliki izin usaha pertambangan, yang mana izin tersebut terbagi menjadi dua, yang pertama adalah izin usaha eksplorasi, dan yang kedua izin pertambangan operasi produksi.  Kabupaten. Kabupaten Bojonegoro merupakan kabupaten yang memiliki sumber daya alam yang sangat besar. Potensi pertambangan yang dimiliki Kabupaten Bojonegoro adalah mineral bukan logam dan batuan. Hal ini menarik minat para pelaku usaha dan masyarakat sekitar Bojonegoro maupun luar Bojonegoro untuk mengelola dan memanfaatkan hasil bahan galian tambang karena sangat sangat menguntungkan. Berdasarkan kasus tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hakekat perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Bojonegoro dan untuk mengetahui penegakan hukum pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Bojonegoro.  Penelitian ini menunjukkan hasil bahwa Penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan mineral bukan logam dan batuan secara illegal masih belum terlaksana secara maksimal. Karena upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menertibkan pertambangan secara illegal di Kabupaten Bojonegoro sejauh ini hanya dilakukan sosialisasi saja tanpa adanya tindakan yang serius dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro maupun pihak yang berwenang.

 Kata kunci: Penegakan Hukum, Pertambangan, Mineral Bukan Logam dan Batuan. Wilayah Pertambangan

Referensi

Abdul, K. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti

Adami, C. (2010). Pelajaran Hukum Pidana I. Raja Grafindo Persada.

Aji, P.B. (2017). Penelitian Hukum (Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Boyolali).

Andi, H (1994). Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta. “

Ariyanti, D. O (2020) Penelitian Hukum (Penegakan Hukum Pidana Terdahap Pelaku Penambangan Pasir Secara Ilegal).

Ateng, S. (2014). Pengurusan Perizinan (lisencing Handling). St. Aloysius.

Cerya, E. (2021). Penelitian Hukum (Implementasi Hukum Pengelolaan Tambangan Galian C di Indonesia).

Gatot, R.S. (1991). Mengenal Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika.

Harun, M.H (1990). Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Rineka Cipta.

Moeliatno. (1993). Asas- Asas Hukum Pidana. Putra Harsa.

Munadjat, S.D (1980). Hukum Lingkungan, Bina Cipta.

N. Splet, dan J.B.J.M. ten B (1991). Pengantar Hukum Perizinan. Phillipus M Hadjon Utrecht.

Nugroho, E. (2016). Penelitian Hukum (Pengaturan Pertambangan Galian C di Jawa Tengah dengan Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah).

Perbub Nomor 15 (2015) tentang mineral bukan logam dan batuan.

PP No.27 (1980). Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan Galian.

Salim, H. (2004), Hukum Pertambangan di Indonesia, Raja Graindo Persada.

Soerjono, S (1983). Faktor- Faktor yang Mempengaruhi Hukum. UIPres.

UU No. 4 (2009). Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara.

UUD. (1945). Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3).

UUD. (1945). Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (3).

Diterbitkan

2024-02-03

Cara Mengutip

Bahtiar Kurnia Saputra, & Ahmad Sholikhin Ruslie. (2024). PENEGAKAN HUKUM “PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI KABUPATEN BOJONEGORO”. YUSTISI, 11(1), 494–506. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.17564

Terbitan

Bagian

Artikel