PEMENUHAN HAK HUKUM KEPEGAWAIAN BAGI NON PNS YANG BEKERJA DI INSTANSI PEMERINTAHAN DAERAH

Penulis

  • Bintang Aspanu Nebuchadnezzer Universitas Negeri Semarang
  • Ray Farhad Wibisono Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Sheehan Javieri Setiawan Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17871

Abstrak

Indonesia merupakan negara dengan jumlah sumber daya manusia yang besar. Salah satu upaya untuk memanfaatkan sumber daya manusia yang besar ini tentunya dengan menciptakan lapangan kerja salah satunya dengan keberadaan ASN atau aparatur sipil negara yang dapat menjalankan tugas pemerintahan dalam berbagai sektor baik politik, pendidikan, kesehatan, maupun sektor lain yang penting bagi masyarakat. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui sejauh mana pemenuhan hak bagi para pegawai non PNS yang bekerja di instansi pemerintahan desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode penlitian deskriptif dengan analisa dan pendekatan metode yuridis normatif dalam mendeskripsikan bagaimana pemenuhan hak dari para pegawai non PNS di instansi pemerintahan daerah. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa masih cukup banyak nasib dari pegawai non PNS yang masih belum diperhatikan dengan masih belum terpenuhinya hak-hak yang mereka miliki, ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk berbenah dan memperhatikan nasib dan kesejahteraan mereka mengingat mereka juga berperan serta dalam menjamin terselenggaranya tugas pemerintahan. 

Kata Kunci : hak, pekerjaan, aparatur

Referensi

Adrie. (2019). Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam perspektif Hukum Kepegawaian. Jurnal Yustitia, 3(1), 3. https://ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia/article/view/261

Akbar, A., & Fitri, R. (2018). Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Jam Kerja Oleh Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (Bkpp) Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum …, 2(1), 25–35. http://www.jim.unsyiah.ac.id/kenegaraan/article/view/13173

Atmaja, I. (2017). Metodelogi Penelitian Hukum dalam Penyusunan Naskah Akademik. In Denpasar: Kementrian Hukum dan HAM Bali. https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/627fe316b0fa7c50022a26711d35ffb3.pdf

Cagney, A. G. (2020). Introduction to Research Methodologies. Lingua Cultura, 1(45), 1–6.

Dewi, S. S. (2022). Discipline Arrangements for Civil Servants in Terms Government Regulation Number 94 of 2021 Concerning Civil Servants Discipline. Jurnal Hukum Dan HAM Wicarana, 1(2), 105–118.

Fauzi, A., & Pradipta, I. W. (2018). Research methods and data analysis techniques in education articles published by Indonesian biology educational journals. JPBI (Jurnal Pendidikan Biologi Indonesia), 4(2), 123–134. https://doi.org/10.22219/jpbi.v4i2.5889

Gelora M, A. (2022). Rekonstruksi Politik Hukum Pengaturan Asn Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(2), 265–281. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i2.930

Handini, W. P. (2020). Problematika Pelindungan Hukum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pemerintah. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(4), 501. https://doi.org/10.54629/jli.v17i4.659

Harahap, N. A. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Aparatur Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Kepegawaian Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Gema, 50(5), 1841–1846.

Harahap, N. A. (2019). Penyelesaian Sengketa Kepegawaian Pasca Berlakunya UU Nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN. Universitas Islam Indonesia, 5, 1841–1847.

Ibrahim, A., Alang, A. H., Madi, Baharuddin, Ahmad, M. A., & Darmawati. (2018). Metodologi Penelitian. Gunadarma Ilmu.

Kartini, R., Mashuri, M., & Budiarti, D. (2022). Kendala-Kendala terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berkenaan Dengan Kewajiban Jam Kerja Pegawai. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, April, 59–74.

Nurmalita. (2021). Analisis Hubungan Dinas Publik Antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pemerintah. Jurnal Hukum Widya Yuridika, 4, 335–350.

Pabisa, J., & Febian, M. (2021). Pebandingan Ketentuan Pegawai Indonesia antara UU Nomor 8 1974 Juncto UU Nomor 43 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Dengan UU Nomor 5 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Hukum Adigama, 4, 2469–2491.

Patel, M., & Patel, N. (2019). Exploring Research Methodology. International Journal of Research and Review, 6(3), 48–55.

Purwadi, E. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Khusus Hak Pensiun Berdasarkan Peraturan Yang Berlaku( Studi Di Badan Kepegawaian Daerah Pemerintahan Kota Binjai ). Universitas Pembangunan Panca Budi, 44(1), i–Vi.

Purwono. (2018). Studi Kepustakaan. In Universitas Gajah Mada.

Putri, E. (2018). Kedudukan Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri. Universitas Ekasakti.

Rakayoga, G. L. (2018). Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Ditinjau Dari Aspek Hukum Kepegawaian Di Indonesia Civil Service Discipline Based on the Government Regulation Number 53 Year 2010 Viewed From the Personel Law Aspect in Indonesia. Jurnal BKD, 2, 325–337.

Ridwan. (2018). Kedudukan Hukum Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Jurnal Kebijakan Dan Manajemen PNS, 7(2), 56–57.

Susanto, B., & Darumurti, K. D. (2022). Pemenuhan Hak Hukum Kepegawaian Bagi Non Pns Yang Bekerja Di Lingkungan Pemerintahan Daerah. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 5(2), 151–170. https://doi.org/10.24246/alethea.vol5.no2.p151-170

Diterbitkan

2024-10-01

Cara Mengutip

Bintang Aspanu Nebuchadnezzer, Ray Farhad Wibisono, & Muhammad Sheehan Javieri Setiawan. (2024). PEMENUHAN HAK HUKUM KEPEGAWAIAN BAGI NON PNS YANG BEKERJA DI INSTANSI PEMERINTAHAN DAERAH. YUSTISI, 11(3), 40–48. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17871

Terbitan

Bagian

Artikel