TAHAPAN PEMANGGILAN PIHAK PENGGUGAT/TERGUGAT YANG TERLIBAT DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17873Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui asas-asas acara perdata dan tata cara mengajukan gugatan di pengadilan negeri, serta tata cara pemanggilan pengadilan dalam penyusunan perkara perdata menurut undang-undang. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Asas berperkara adalah dasar hukumnya harus pada HIR § 118 dan RBg § 142. Penggugat mempunyai kepentingan hukum. Ini sengketa Pasal 118 UU HIR/Pasal 132 RBg. Disusun secara cermat dan jelas sesuai dengan Pasal 142(1) RBg/120 HIR. Memahami hukum formal dan substantif. 2. Tata cara pengajuan klaim adalah: Klaim tertulis terdiri dari data pribadi para pihak, fundamentum petendi (posita), pengaduan dan klaim. Sedangkan banding lisan adalah yang disampaikan kepada hakim ketua pengadilan negeri. Hakim yang ditunjuk mencatat segala peristiwa yang berkaitan dengan penegasan hak, kemudian meresmikannya menjadi suatu penegasan. Ditandatangani oleh ketua/hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan. 3. Tata cara penyampaian teguran yang sah dalam rangka persiapan sidang perdata: tidak diketahui dasar hukum Pasal 390 ayat 1 dan 2 HIR/Pasal 388 HIR di tempat tinggal terdakwa. Terdakwa asing dipanggil. Terdakwa yang sudah meninggal dipanggil. Terdakwa berpindah alamat setelah gugatan diajukan. Kepala desa/Lurah tidak bisa menyampaikan hal tersebut kepada responden. Keabsahan Surat Panggilan
Kata kunci: Tata Cara Pemanggilan, Para Pihak, Penggugat/Tergugat
Referensi
Abdurrahman H.M. Hukum Acara Perdata, Universitas Trisakti, Jakarta, 1994.
Ali Chidir, Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Indonesia, Armico, Bandung, 1983.
Engelbrecht, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Menurut Sistem Engelbrecht, Buku I, Tata Negara, Perdata, Dagang, Pidana, Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 2007.
Perdata dalam Teori dan Praktek, Cet. 9, Bandar Maju, Bandung, 2002.
Fausan Achmad & Suhartanto, Teknik Menyusun Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri, Yramawidya, Bandung, 2006.
Harahap M. Yahya, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Lemek Jeremias, Penuntun Membuat Gugatan, Liberty, Yogyakarta, 1993.
Makarao Moh. Taufik, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.
Sumber-sumber Lain:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: KMA/ 032/SK/IV/2006 angka ke 2, huruf c.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 492K/Sip/1970, tanggal 21 November 1970.
RBg (Rechtsvegelement Buitengewesten)Rv (Reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering)
RIB (Reglement Indonesia yang diperbaharui S.1944 No. 44) HIR.