TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PERJANJIAN EKTRADISI ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17874Abstrak
Tindak pidana korupsi di Indonesia telah banyak merugikan perekonomian dan keuangan negara. Para pelaku sering melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari tuntutan hukum sehingga di perlukan kerja sama internasional seperti perjanjian ektradisi untuk mengatasi kejahatan-kejahatan salah satunya korupsi. Pada tanggal 27 April 2007, Pemerintah Republik Indonesia dengan beraninya menandatangani perjanjian ektradisi dan perjanjian kerjasama pertahanan (Defence Cooperation Agreement) dengan Singapura. Dengan adanya perjanjian ekstradisi ini, memungkinkan para pelaku yang melarikan diri ke negara lain tidak mungkin lepas dari ruang lingkup hukum. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana cara menindaklanjuti perjanjian ekstradisi anatara Indonesia dan Singapura terhadap pelaku tindak pidana (korupsi). Penelitian ini dilakukan dengan menerapakan penelitian normative, yaitu penelitian yang mengkaji dan mempelajari data primer dan sekunder.
Kata kunci: korupsi, kata ektradisi, perjanjian
Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi
Maringka, J. S. (2022). Ekstradisi Dalam Sistem Peradilan. Sinar Grafika.
Putra, I. S., & Karlina, Y. (2022). PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDOENSIA DENGAN SINGAPURA DI TINJAU DARI HUKUM PIDANA. Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2
Syarifuddin, S. (2016). Relevansi undang-undang no. 1 tahun 1979 tentang ekstradisi dengan perkembangan hukum ekstradisi internasional (studi kasus: perjanjijan ekstradisi indonesia-singapura). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Vol. 2, No.1
Waryenti, D. (2022). Beberapa Aspek Hukum dalam Perjanjian Ekstradisi Antara Indonesia dan Singapura. University Of Bengkulu Law Journal, Vol. 7, No.2
https://nasional.tempo.co/read/1668580/dpr-sahkan-uu-perjanjian-ekstradisi-indonesia-singapura