PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONTEKS HAK ATAS HIDUP BAGI MASYARAKAT ADAT PAPUA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17878Abstrak
Masyarakat adat diakui menjadi kesatuan sebagai individu maupun kelompok sebagaimana diatur dalam peraturan internasional maupun nasional, namun dalam realitanya masih banyak pelanggaran terjadi terhadap hak asasi manusia bagi masyarakat adat. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang menggunakan studi dokumen pada data sekunder seperti peraturan perundang-undangan dan teori hukum lainnya. Dalam penelitian ini terjadinya pelanggaran hak hidup atas pembabatan hutan seluas 36 Hektare oleh perusahaan swasta yang diberikan izin oleh Negara, padahal hutan tersebut sebagai sumber kehidupan bagi Suku Awyu dan Suku Moi yaitu masyarakat adat di Papua, dalam hal ini tidak adanya perlindungan oleh Negara terhadap hak hidup bagi masyarakat adat yang bergantung pada hutan dan sumber daya alam tersebut. Padahal Negara sendiri seharusnya bertanggung jawab dan menjamin hak-hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan hukum nasional dan internasional lainnya. Penelitian ini membahas perlindungan hak asasi manusia dalam konteks hak atas hidup bagi masyarakat adat Papua.
Kata kunci: Perlindungan, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Adat
Referensi
A. BUKU
Arifin, Firdaus, 2019, Hak Asasi Manusia: Teori, Perkembangan dan Pengaturan, Thafa Media, Yogyakarta.
Huijbers, Theo, 2009, Filsafat Hukum, PT. Kanisius, Yogyakarta.
Khanif, Al, et.al., 2017, Hak Asasi Manusia: Dialektika Universalisme vs Relativisme di Indonesia, LKiS, Yogyakarta.
Locke, John, 1960, Two Treatise of Civil Government, The Aldine Press, London.
L.G, Saraswati, et al, 2006, Hak Asasi Manusia Teori, Hukum, Kasus, Filsafat UI Press, Depok.
Matompo, Osgar S et.al., 2018, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Intrans Publishing, Malang.
Muladi, 2005, Hak Asasi Manusia, Refika Aditama, Bandung, hlm. 39.
Nowak, Manfred, 2003, Pengantar Rezim Hak Asasi Manusia Internasional, Brill Academic, Publisher
Panjaitan, Marojahan JS, 2018, Politik, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, Pustaka Reka Cipta, Bandung.
Sunarso, Siswanto, 2005, Hukum Pidana Lingkungan Hidup Dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Rineka Cipta, Jakarta.
Tamanaha, Brian, 2017, A Realistic Theori Of Law, Cambridge University Press, New York.
Wetson, Burns H, et.al., 2015, Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia, Setara Press, Malang.
Yusmad, Muammar Arafat, 2018, Hukum Diantara Hak dan Kewajiban Asasi, Deepublish CV Budi Utama, Yogyakarta.
B. PUTUSAN DAN PERATURAN HUKUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 26 Maret 2013.
Universal Declaration of Human Rights, Majelis Umum PBB, Deklarasi Universal HAM 1948.
Konvensi International Labour Organization Nomor 169 tahun 1989 tentang Masyarakat Hukum Adat.
Deklrasai Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat Nomor 61/295 Tanggal 13 September 2007 (UNDRIP).
C. INTERNET
Kompas, Soal “All Eyes On Papua”, Suku Awyu: Tanah adalah Rekening Abadi Kami, Tanah adalah Mama, https://regional.kompas.com/read/2024/06/08/074700078/soal-all-eyes-on-papua-suku-awyu--tanah-adalah-rekening-abadi-kami-tanah?page=1, diakses tanggal 10 Juni 2024.
Kompas, Soal “All Eyes On Papua”, Suku Awyu: Tanah adalah Rekening Abadi Kami, Tanah adalah Mama, https://regional.kompas.com/read/2024/06/08/074700078/soal-all-eyes-on-papua-suku-awyu--tanah-adalah-rekening-abadi-kami-tanah?page=2, diakses tanggal 10 Juni 2024.