LEGAL REASONING HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (ANALISIS PENETAPAN NOMOR 155/PDT.P/2023/PN.JKT.PST)
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i3.17883Abstrak
Penelitian ini mengkaji penetapan Pengadilan Negeri Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst mengenai permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Tulisan ini berfokus pada alasan Hakim atau legal reasoning yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Artikel ini berjenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan menjadikan teori kekuatan hukum sudikno mertokusumo sebagai pisau analisis. Dari kajian ini diketahui bahwa hakim menganggap permohonan perkara Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst tidak menyalahi Pasal 2 UU Perkawinan. Secara sosiologis dalam pertimbangan hukumnya, Hakim menjadikan heterogenitas dan kemajemukan masyarakat Indonesia sebagai alasan hukum, dan secara filosofis, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan merupakan hak asasi setiap warga negara. Menurut Sudikno mertokusumo berlakunya suatu kekuatan hukum, bukan hanya dilihat dari sisi yuridis, tetapi juga dapat dilihat secara sosiologis dan filosofis. Dengan demikian penetapan permohonan pencatatan perkawinan beda agama dalam perkara a quo dapat dikatakan beralasan hukum.
Kata kunci: penetapan pengadilan, perkawinan beda agama, alasan hukum
Referensi
Alam, A. A. P., & Idris, M. (2022). Review of Positive Law and Fiqh Law on Interfaith Marriages. QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, 1(1), 47–52. https://doi.org/10.58738/qanun.v1i1.42
Amar, R., Maulidan, I., & Kurniawan, M. R. (2024). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan Perceraiaan (Analisis Putusan Nomor 737/Pdt.G/2021/PA.TPI Perspektif Saddu Adz-Dzari’ah). El-Faqih : Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 10(1), 98–116. https://doi.org/10.58401/faqih.v10i1.1287
Amar, R., Pratama Dharma, A., Urrahman, M. A., & Kurniawan, M. R. (2024). Kedudukan Pencatatan terhadap Keabsahan Perkawinan: Telaah Pencatatan Perkawinan. Jurnal Tana Mana, 5(2), 217–226. https://doi.org/10.33648/jtm.v5i2.486
Amar, R., Zahrah, J., & Hertiana, L. (2024). Perceraian dan Penguatan Hak-hak Perempuan: Reformasi Hukum Keluarga di Mesir, Indonesia dan Pakistan: BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 5(1), 64–85. https://doi.org/10.36701/bustanul.v5i1.1388
Amiruddin & Zainal Asikin. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Bisri, H. (2004). Pilar-pilar penelitian hukum Islam dan pranata sosial (Cet. 1). Jakarta: Divisi Buku Perguruan Tinggi, RajaGrafindo Persada.
Dharma, A. P., & Amar, R. (2024). Prinsip The Best Interests of The Child dalam Perwalian Anak: Studi Penetapan Nomor 0053/Pdt.P/2017/PA.Tpi. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 120–129. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v4i1.2898
Fahmi, I., & Windiantina, W. W. (2024). Prevention of Registration of Interfaith Marriages Through Sema Number 2 of 2023. Al Ahkam, 20(1), 123–152. https://doi.org/10.37035/ajh.v20i1.11035
Kurniawan, M. B., Refiasari, D., & Ramadhani, S. A. (2023). DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN TERKAIT LEGALISASI NIKAH BEDA AGAMA. Jurnal Yudisial, 16(3), 342–360. https://doi.org/10.29123/jy.v16i3.660
Mertokusumo, S. (2003). Mengenal Hukum (Suatu Penghantar). Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Rajafi, A., Sugitanata, A., & Lusiana, V. (2024). The ‘Double-Faced’ Legal Expression: Dynamics and Legal Loopholes in Interfaith Marriages in Indonesia. Journal of Islamic Law (JIL), 5(1), 19–43. https://doi.org/10.24260/jil.v5i1.2153
Ramadhani, I., & Nahrowi, N. (2023). Penemuan Hukum Hakim Terhadap Pemberian Izin Pernikahan Beda Agama. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 5(1), 35–35. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v5i1.6297
Reicardo, A., & Hadiati, M. (2024). Tinjauan Hukum Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Izin Permohonan Perkawinan Beda Agama di Indonesia. UNES Law Review, 6(4), 9997–10007. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.1967
Supriyadi, & Suriyati, S. (2022). Judges’ Legal Culture in Dealing with High Number of Applications for Child Marriage Dispensation during Covid-19 Pandemic at the Kudus Religious Court. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 17(1), 273–298. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v17i1.6060